BeritaKalteng.com, BUNTOK – Jajaran Polsek Dusun Utara, Polres Barito Selatan menangkap salah satu orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DB (16), pelaku perkosaan terhadap seorang korban anak berinisial SO (13) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Satu pelaku lainnya yaitu A, masih dalam pengejaran.
Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, perisitiwa pelecehan ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026), saat acara musik perkawinan warga.
Pada mulanya, kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Dusun Utara ini mengajak korban anak ke sebuah rumah kosong yang ada di tepi danau, namun ditolak oleh korban.
Kedua pelaku sempat mengancam korban SO agar mau berhubungan badan dengan mereka, namun karena ditolak keduanya kemudian menyeret korban ke rumah kosong dimaksud, selanjutnya pelaku membekap korban dan bahkan melakukan pemukulan sebanyak satu kali di wajah korban.
Hal ini diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melakukan penggrebekan ke rumah kosong di saat para pelaku tengah melakukan aksi bejat mereka.
Ketika digrebek oleh keluarga korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Akibat terburu-buru, sendal pelaku DB ketinggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Keberatan dengan peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan masalah ini ke aparat Kepolisian.
Bergerak cepat, jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti dan melakukan visum terhadap korban.
Karena salah satu pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur, penanganan perkara di serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barsel.
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Unit PPA,” terang Kapolres.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah