Foto: Bupati Barito Timur M Yamin saat menyerahkan LKPD Unaudited ke BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M. Yamin didampingi Sekda Misnohartaku, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD Unaudited tersebut dilaksanakan bersama Kabupaten lainnya yakni, Barito Timur, Gunung Mas, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, dan Lamandau dilanjutkan Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat yang sudah menyerahkan laporan LKPD Unaudited.
Penyerahan LKPD sendiri telah diatur dalam amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK RI dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, baik itu perangkat daerah dan camat yang sudah berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan.
“Untuk wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Timur menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2025,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pencapaian ini agar bisa dipertahankan dengan diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan SDM yang berkualitas, tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah