Beritakalteng.com, MUARA TEWEH – Kantan Ringga Maja dan H. Abdul Rahman alias Digil ternyata masih menggunakan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara menjadi dasar bukti klaim atas lahan di wilayah tambang PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barut, Felix Sionadie Y. Tingan dan Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, SIK di Ruang Rapat A Setda Barut Lt.1, Muara Teweh, Senin (15/12/2025), Kantan Ringga Maja masih menggunakan SPKT yang telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri pada tanggal 28 November 2025 lalu, sebagai dasar klaim atas lahan seluas 251 hektar di wilayah Sualang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, H. Amir Mahmud melalui Humas, Ola, mengungkapkan bahwa Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Barut yang resmi adalah di bawah kepemimpinan Lohing Simon sebagai ketua.
“BATAMAD di bawah DAD dipimpin oleh pak Lohing Simon yang diakui secara hukum dan memiliki legalitas yang jelas,” tegas dia.
Lanjut Ola lagi, sekelompok orang yang diberi kuasa oleh Kantan Ringga Maja dan H. Abdul Rahman alias Digil untuk melakukan pemasangan portal di PT. MUTU adalah pengurus dan anggota BATAMAD yang lama dan sudah tidak mengantongi Surat Keputusan (SK).
“Mereka ini BATAMAD yang tidak di bawah DAD, masih menggunakan atribut BATAMAD,” ungkapnya.
“Sekelompok orang yang diberi kuasa oleh Kantan Ringga Maja dan H. Abdul Rahman alias Digil pemasangan portal yang dilakukan mereka menghalangi PT. MUTU aktivitas di wilayah tambang yang menggunakan topi baret merah , jelas bukan BATAMAD yang sah diakui pemerintah dan masyarakat serta tidak jelas legalitasnya, tidak ada dalam SK BATAMAD yang sekarang dibawah pimpinan Pak Lohing Simon,” tandasnya.
Dia berharap agar kelompok ini bisa ditertibkan, agar tidak lagi bisa dengan sembarangan menggunakan atribut BATAMAD untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Sebab menurut Ola, BATAMAD merupakan bagian dari DAD yang bertugas sebagai penjaga di garis depan kepentingan masyarakat adat Dayak, bukan menjadi alat untuk memeras orang lain ataupun perusahaan demi kepentingan pribadi.
“Cape kita, maunya mereka ini ditertibkan. Jangan lagi memakai atribut BATAMAD,” imbuh dia..
Di sisi lain, Ketua DAD Barut, H. Amir Mahmud, menerangkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi dari ketua BATAMAD Barut terkait sejumlah oknum beratribut ormas naungan DAD itu melakukan aksi pemasangan portal di PT. MUTU.
“Belum tau, tidak ada info dari kepala Batamad kab.Barut, mungkin Bergerak sendiri,” jawab dia singkat, Senin (15/12/2025).
“Dan kami kurang tau, karena saat mediasi DAD tidak diundang dan tidak tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kantan Ringga Maja ketika dikonfirmasi, hanya berjanji memberikan jawaban di lain waktu.
“Nanti aku jawab, lagi panas badan, kelelahan,” tulisnya dalam bahasa Dayak Maanyan, Selasa (16/12/2025).
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah