Foto : Kondisi lahan tambang PT. BPM yang diduga tidak memenuhi standar GMP, dengan tidak ditemukannya sistem dewatering yang baik untuk pengolahan limbah tambang.

Emmanuela : Pemerintah Harus Tindak Tegas PBS yang Tidak Becus Mengelola Lingkungan!

Beritakalteng.com, BUNTOK – Salah satu founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, mengaku geram mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Barito Selatan yang melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa menerapkan pengelolaan lingkungan hidup yang benar.

Aktivis lingkungan yang kerap berbicara di forum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang iklim dan hak masyarakat adat tersebut, menegaskan bahwa pembiaran terhadap adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup oleh siapapun termasuk PBS, akan berdampak buruk dan bisa saja menimbulkan bencana ekologis yang akan berbahaya bagi kelangsungan alam, bahkan kehidupan manusia itu sendiri.

Dia menuding, salah satu ‘aktor’ dalam bencana ekologis adalah PBS ‘nakal’ yang melakukan pembabatan dan pengerukan hutan secara besar – besaran tanpa peduli terhadap tata kelola lingkungan yang baik dan sesuai standar yang sudah ditetapkan di dalam peraturan berlaku.

“Yang pasti (saya merasa) kesal, kalau sampai ada bencana ekologis yang terjadi, asal mulanya pasti dari pelanggaran – pelanggaran dan pencemaran lingkungan skala kecamatan/kabupaten oleh perusahaan ekstraktif,” tuding dia, Minggu (14/12/2025).

Selain itu, gadis yang baru saja dipercaya memberikan kuliah Community Land Rights di Global Changemaker Academy for Parliemantery, United Nations System Staff Collegge di Jerman tahun 2024 itu, juga menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tak acuh atas banyaknya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PBS.

“Tambah lagi banyaknya konflik dan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang. Tolong pemerintah setempat terutama DLH menindak tegas, jangan pengaduan masyarakat diabaikan dan warga berjuang sendiri!” pinta dia.

Bahkan, pendiri yayasan yang baru saja menerima penghargaan dari PBB atas dedikasinya dalam upaya menjaga kelestarian hutan hujan Kalimantan melalui program konservasi kayu ulin di wilayah Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan ini, mengaku siap mengawal pemerintah dalam melakukan tindakan tegas terhadap PBS yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang berpotensi mencemari dan mengakibatkan bencana.

“Pokoknya kalau sudah ada konflik lahan dan bukti pencemaran lingkungan yang sangat jelas seperti di video, itu sudah lampu merah. Perusahaan terkait harus segera bertanggung jawab, pemerintah menindak dan komunitas/organisasi sipil akan mengawal!” tegas Shinta.

Kegeraman ini, merupakan respon salah satu tokoh muda Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat acara PBB yang fokus di bidang lingkungan United Nations Environment Programme (UNEP) Stockholm 50+ Conference di Swedia tahun 2022 tersebut, atas beredarnya video dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup oleh salah satu PBS di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.

Foto : Gambar udara kondisi pertambangan di PT. Bara Prima Mandiri (BPM).

 

Sebelumnya diketahui, beredar video temuan komunitas masyarakat, bahwa salah satu perusahaan pertambangan batu bara, PT. Bara Prima Mandiri (BPM) diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan tata kelola lingkungan yang sesuai standar aturan yang berlaku.

Diduga, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel itu, tidak memiliki kolam penampungan limbah (Settling Pond), sehingga limbah tambang mengalir langsung ke dalam sungai, rawa dan danau yang ada di sekitar areal tambang.

Meskipun sudah dijelaskan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro, bahwa kondisi adanya dugaan limbah tersebut akibat dari adanya aksi massa yang memasang portal di lahan di wilayah Taliwung, sehingga unit tambang tidak bisa masuk melakukan penanganan limbah yang merupakan dampak dari beberapa hari terjadi hujan.

“Sebenarnya kalau settling pond itu ada sesuai dengan AMDAL, kalau kami menyebutnya di tambang itu di sebelah selatan, di sebelah utara, (air limbah) dialirkan ke penampang depan, di situ ada bahan kimia atau kapur, itu sudah dicek semua PH dan sebagainya,” tutur dia, Jumat (12/12/2025).

“Tapi ya kami tidak bisa mengelola itu karena ada portal, (tidak bisa) ke settling pond, alat tidak bisa bekerja karena diportal warga. Berapa hari mereka sudah (memortal) sejak hari Minggu (7/12/2025), harinya hujan terus lagi. Biasanya limbah itu dialirkan ke settling pond, setelah masuk kolam biasanya diberi obat sesuai dengan standar baku lingkungan,” terang Evat menambahkan.

Foto : Kondisi terkini diduga merupakan limbah tambang PT. BPM.

 

Namun, fakta di lapangan bertentangan dengan pengakuan KTT, dari hasil penelusuran tim media, ditemukan bahwa sistem dewatering tambang PT. BPM tidak memiliki Settling Pond, karena yang ada hanyalah Sump (atau kolam penampungan air sementara di area tambang terbuka (pit) yang berfungsi mengumpulkan air hujan, air permukaan, dan rembesan air tanah sebelum dipompa keluar tambang, agar tidak mengganggu aktivitas penambangan dan mencegah longsor, dengan jenisnya meliputi main sump, transit sump, dan temporary sump).

Tidak ditemukannya pompa air dari sump ke settling pond, pipa-pipa HDPE (High Density Polyethylene) pun terlihat belum diinstal.

Menjadi pertanyaan apakah Settling Pond yang diklaim sudah sesuai dengan perizinan karena tidak ditemukan papan informasi seperti penggunaan kapur dan tawas, serta tidak ditemukan titik pengambilan sampel air dari outlet akhir compartement settling pond.

Apakah juga layak sesuai baku mutu lingkungan dilepas airnya melihat dari kondisi settling pond di lapangan, sebab di bagian utara Pit ada sungai arang dan anak sungai arang kemungkinan sudah terganggu oleh aktifitas operasional, dan bahkam bisa juga hilang sungainya. Perihal tersebut apakah ada tercantum di feasibility study (FS) PT. BPM.

Bahkan menurut studi yang diterbitkan oleh U.S. Energy Information Administration (EIA), National Institutes of Health (NIH), dan Union of Concerned Scientists, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Mulawarman, ITB, dan UPN “Veteran” Yogyakarta, menyatakan bahwa warna air kuning pekat menandakan kandungan sulfur dari batu bara sangat tinggi. Apabila tidak dilakukan pengelolaan lingkungan yang benar sesuai aturan dan langsung saja di lepas airnya ke sungai utama atau penunjang hal tersebut berdampak negatif bagi manusia dan alam.

Berikutnya, adalah jurnal Organisasi Lingkungan dan Kesehatan Internasional, seperti Centre for Environmental Rights (CER), Oxfam Australia, dan lembaga kesehatan masyarakat telah menerbitkan laporan yang merinci bagaimana drainase tambang asam mencemari air dan tanah, membahayakan flora, fauna, dan kesehatan manusia.

Keadaan ini dinilai belum memenuhi standar Good Mining Practice (GMP), sebab aktivitas penambangan mengabaikan aspek lingkungan. Padahal aspek lingkungan adalah yang terpenting dalam pelaksanaan kegiatan tambang.

Foto : Gambar udara lokasi tambang batu bara PT. BPM.

 

Sebab, apabila skema dewatering berjalan dengan baik, maka air akan mengalir sesuai perencaan. Alat berat itu support untuk membuat parit-parit yang diarahkan ke cactment area kemudian di pompa ke settling pond tidak mungkin baru dibuat sekarang.

Alat berat hanyalah support mengali lumpur yang menyebabkan pendangkalan di sump dan settling pond, serta kegiatan lainnya di enviro (lingkungan). Jadi kurang logis apabila alat tidak bisa melakukan pengelolaan lingkungan karena portal masyarakat yang hanya berlangsung beberapa hari, sementara aktivitas penambangan perusahaan sudah berlangsung bertahun-tahun sebelumnya.

Tanpa menjelaskan secara terperinci, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, Bilivson, mengaku akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami cross check dululah, tksh,” jawab dia singkat, Jumat (12/12/2025).

Sedangkan ketika dikonfirmasi lagi pada Minggu (14/12/2025), Bilivson belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *