BeritaKalteng.com, BUNTOK – Mediasi di Kantor Polres Barito Selatan, PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) akhirnya mencapai kesepakatan, Sabtu (13/12/2025).
Kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Direktur PT. BPM, Koo Ja Hyun, perwakilan pemilik lahan, Supardianto, perwakilan Kesbangpol Barsel, Ismawati dan Kasatreskrim, IPTU Doni Ardi Syaputra, S.Tr.K.
Dalam surat tersebut, baik PT. BPM maupun warga bersepakat, bahwa perusahaan akan memberikan tali asih dengan ketentuan melakukan verifikasi lapangan bersama antara pemilik lahan, pihak perusahaan, kepolisian, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah, dan pembayaran akan dilakukan terhitung tujuh hari setelah verifikasi.
Sesuai permintaan masyarakat, PT. BPM akan memberdayakan warga sekitar sebagai tenaga kerja di perusahaan.
Selanjutnya adalah, selama proses verifikasi warga tidak diperbolehkan melakukan pemortalan terhadap aktivitas di lahan tambang PT. BPM.
Apabila di kemudian hari lahan yang sudah dibayar ternyata bermasalah, maka masyarakat yang menerima tali asih bersedia mengembalikan tali asih tersebut kepada perusahaan.
“Sudah pak, sudah ada kesepakatan dengan warga,” jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro melalui pesan singkat, Minggu (14/12/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK.
“Seperti yang ada kemaren, sudah,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu warga pemilik lahan, Jiono mengaku bahwa kesepakatan nilai tali asih tersebut sebenarnya belum memenuhi rasa keadilan bagi warga. Namun dikarenakan tidak punya pilihan lain, warga akhirnya menerima tawaran perusahaan.
“Kami harap mereka (PT. BPM) bisa menepati janji mereka, melakukan pembayaran tepat waktu dan segera memberdayakan masyarakat kami menjadi tenaga kerja di perusahaan,” pungkas dia.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah