Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Kalteng Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat, Bapenda Gelar Rapat Bahas Tata Kelola dan Transparansi

Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat terkait Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di wilayah Kalteng. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Selasa (5/8/2025), dan diikuti oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/3870/KSP.00/70-74/06/2025 tanggal 13 Juni 2025 mengenai Atensi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Optimalisasi Pendapatan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak daerah yang memiliki potensi strategis bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai informasi, Pajak Alat Berat (PAB) merupakan salah satu jenis pajak baru yang dikelola pemerintah provinsi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan lebih rinci tentang PAB di Kalteng tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam paparannya, Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo menjelaskan sejumlah aspek penting terkait dasar pengenaan PAB. Ia menyampaikan bahwa salah satu komponen utama dalam penetapan pajak tersebut adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) atau harga pasaran umum.

“Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, dengan pengecualian bagi alat berat yang dimiliki oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional tertentu,” jelas Anang Dirjo.

Ia menambahkan, subjek PAB adalah perseorangan atau badan yang memiliki maupun menguasai alat berat tersebut. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat wajib melaporkan dan menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, Irfan Sofi, Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda dari Kementerian Keuangan RI, memaparkan bahwa penetapan NJAB mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB Tahun 2025. Irfan menegaskan bahwa tarif PAB yang ditetapkan melalui peraturan daerah maksimal sebesar 0,2 persen, sehingga setiap provinsi harus menyesuaikan kebijakan tersebut secara tepat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, menekankan pentingnya transparansi dari seluruh perusahaan yang mengoperasikan alat berat di wilayah Kalteng.

“Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi atau pelanggaran perpajakan. Risiko tersebut meliputi suap, pemerasan, hingga gratifikasi,” tegas Maruli.

KPK berharap rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga pengawas dalam rangka memastikan penerimaan pajak berjalan optimal serta sesuai aturan.

Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan implementasi PAB dapat berlangsung lebih efektif serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun-tahun mendatang.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *