Kalteng Perluas Program Desa Antikorupsi, Inspektorat Daerah Gelar Bimtek untuk 13 Desa Calon Percontohan

Palangka Raya – Upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiyono, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2025. Pembukaan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, didampingi Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji beserta tim, dari Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan Bimtek ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui pembentukan desa percontohan antikorupsi. Program ini mengacu pada komponen-komponen standar yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur pembangunan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Eko Sulistiyono menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sebagai bagian dari Pilar Ketiga Strategi Pemberantasan Korupsi, yaitu Pendidikan Antikorupsi. Program ini dirancang untuk menanamkan nilai integritas sejak level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.

“Predikat Desa Antikorupsi diberikan kepada desa yang mampu menerapkan prinsip transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa,” terang Eko. Ia menambahkan bahwa KPK RI menggagas program ini bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pondasi antikorupsi dari akar birokrasi pemerintahan desa.

Eko juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah 2025–2030. Desa dipandang sebagai motor penggerak pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola yang bersih, sehingga mampu mendorong terwujudnya Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, KPK RI telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi. Proses replikasi tersebut dilakukan melalui 10 tahapan yang sistematis dan terstruktur sebagai dasar untuk menetapkan desa yang memenuhi kriteria. Melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025, sebanyak 13 desa dari seluruh kabupaten telah ditetapkan sebagai Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025. Desa-desa tersebut adalah:

Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), Desa Kertamulya (Sukamara), Desa Baruta (Lamandau), Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas)

Eko berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa yang mengikuti Bimtek mampu memahami konsep, tahapan implementasi, serta manfaat dari Program Desa Antikorupsi. “Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman, agar kita dapat membangun desa yang bersih dari praktik korupsi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Kasatgas 1 Ditpermas KPK RI, Andhika Widiarto, turut hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan bahwa Program Desa Antikorupsi dirancang sebagai model yang dapat direplikasi oleh desa-desa lain dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan. Program ini, lanjutnya, mendorong desa untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang responsif, terbuka, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Andhika menjelaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi dilakukan berdasarkan lima komponen utama. Komponen tersebut meliputi, Penguatan Tata Laksana, dengan lima indikator terkait regulasi dan sistem kerja yang mendukung integritas. Penguatan Pengawasan, meliputi tiga indikator yang menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, yang menilai kemampuan desa dalam menyediakan pelayanan responsif, cepat, dan terbuka. Penguatan Partisipasi Masyarakat, melalui tiga indikator yang mendorong keterlibatan aktif warga. Penguatan Kearifan Lokal, dengan dua indikator yang menegaskan peran nilai budaya sebagai benteng antikorupsi.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *