Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway

Pemprov Kalteng Prihatin Atas Musibah Longsor Tambang, Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Legalitas Pertambangan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah longsor yang menimpa area penambangan emas tradisional di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April 2025 lalu. Tragedi tersebut merenggut empat jiwa penambang dan menjadi peringatan keras akan pentingnya penerapan standar keselamatan dalam kegiatan pertambangan.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyatakan bahwa peristiwa ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh pihak, khususnya bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib dijalankan sesuai kaidah pertambangan yang baik — mencakup aspek teknis, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan,” tegas Vent Christway saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, kegiatan tambang yang tidak mematuhi standar teknis dan keselamatan kerja tidak hanya membahayakan para penambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

“Aktivitas pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele. Setiap pelaku usaha harus memahami bahwa keselamatan manusia adalah prioritas utama,” ujarnya dengan nada tegas.

Menyoroti masih maraknya praktik tambang ilegal di beberapa wilayah Kalimantan Tengah, Vent mengimbau agar masyarakat yang terlibat segera mengurus perizinan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah, katanya, tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun merusak lingkungan.

“Apabila kegiatan dilakukan tanpa izin, maka akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan kegiatan dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vent menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendorong pengembangan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pembangunan yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah. Namun, hingga kini baru sebagian kabupaten yang menindaklanjutinya,” ungkap Vent.

Ia menambahkan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, sehingga usulan dari pemerintah daerah menjadi langkah awal yang penting untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat penambang.

“Sebagaimana diketahui, WPR adalah wadah bagi kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan izin resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui mekanisme ini, diharapkan kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan aman, tertib, dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(Tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *