BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Wakil Ketua II DPRD Katingan, H. Wiwin Susanto diawal periodenya menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Salah satu solusinya yakni keberadaan Rumah Mediator. Program ini dianggap penting sebagai wadah dan sarana penyelesaian awal berbagai sengketa masyarakat sebelum masuk ranah hukum peradilan.
Meski dalam tahap perencanaan, namun Wiwin Susanto mengatakan bahwa bakal ada 40 orang terpilih yang bakal diberangkatkan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengikuti program pelatihan dan sertifikasi mediator.
“Tujuannya untuk meningkatkan keahlian peserta menjadi mediator yang kompeten. Pasalnya jika semua sengketa masyarakat harus diselesaikan di pengadilan, maka jumlah antrean sengketa akan terus menumpuk. Disnilah peran utama rumah mediator,” ujarnya.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan untuk mencari penyelesaian sengketa. Dalam proses mediasi, mediator tidak memutus atau memaksakan penyelesaian.
“Dalam program pelatihan tersebut, peserta akan dibekali berbagai hal, seperti mempelajari penyebab sengketa dan cara menanganinya. Bentuk negosiasinya seperti apa dan peran mediator bagaimana. Model dan proses mediasi, praktik pemahaman serta keahlian mediator juga wajib terpenuhi,” sebutnya.
Jika kedua belah pihak yang bersengketa berhasil dimediasi, maka rumah mediator akan mengeluarkan hasil putusan yang bersifat sah.
“Artinya keputusan tersebut levelnya setara dengan putusan peradilan. Kita harus mencari calon-calon mediator yang berintegritas sebelum nantinya diberangkatkan mengikuti pelatihan. Karena itulah, keberadaan rumah mediator cukup penting di Katingan,” pungkasnya. (aga/tr)