Beritakalteng.com, BUNTOK – Apabila Terbukti, DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah, meminta agar PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) segera merealisasikan tuntutan warga yang diduga menjadi terdampak blasting (bahan peledak) oleh perusahaan tambang batu bara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD LPLHN Kalteng, Nanang Suhaimi, menanggapi adanya tuntutan warga desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan.
Menurut dia, bila terbukti benar apa yang diduga warga, maka perusahaan yang merupakan anak Indika Energy grup tersebut, harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi akibat dari aktifitas blasting di area tambang yang cukup dekat dengan pemukiman warga itu.
“Perusahaan sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap hal itu, apalagi dampak dari blasting mereka itu bukan main-main, banyak rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan,” tukasnya, Minggu (12/11/2023).
“Sebab dari dampak itu, bukan hanya kerugian materi yang dialami oleh warga, akan tetapi juga kerugian secara psikologis. Karena munculnya rasa was-was dan khawatir, akan terjadi kerusakan yang semakin parah terhadap rumah yang mereka tempati,” tambah dia menjelaskan.
Dilanjutkan Nanang, selain kerugian secara materi dan psikologi, aktifitas blasting yang terlalu dekat dengan pemukiman warga juga bisa menimbulkan akibat buruk terhadap warga setempat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
“Selain merugikan secara materi dan psikologi, aktifitas blasting yang terlalu dekat dengan pemukiman juga akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga, karena berdebu dan bahan kimia. Bahkan juga kalau nanti ada masyarakat yang nyasar ke lokasi blasting karena terlalu dekat pemukiman bisa berbahaya bagi nyawa mereka, kan begitu,” imbuhnya.
Kemudian, Nanang juga menekankan kepada pemerintah daerah Barsel, selaku yang berkewenangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktifitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, untuk segara melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap PT. MUTU, supaya jangan melanggar aturan dan membahayakan masyarakat, serta bertanggung jawab terhadap semua dampak dari aktifitas pertambangan mereka.
“Kita minta supaya pemkab Barsel jangan sampai lalai untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi setiap kegiatan perusahaan yang bisa menimbulkam dampak kerusakan alam dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar perusahaan,” tekan dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat Desa Palu Rejo melakukan demo untuk menuntut haknya kepada PT MUTU pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Sejumlah masyarakat mengaku merasakan efek getaran yang diduga akibat dampak Blasting ( ledakan lokasi tambang) Oleh PT MUTU tersebut, sehingga menimbulkan retak pada bangunan rumah warga.
“Baru-baru ini masyarakat demo itu karena beberapa kali, sudah menyampaikan surat keberatan kepada PT MUTU tentang dampak Blasting (Ledakan Lokasi Tambang) yang diduga menyebabkan keretakan dan kerusakan pada rumah warga desa setempat. Itu yang membuat masyarakat keberatan, sehingga melakukan demo sekaligus mediasi namun belum juga menemukan titik temu,” beber Kepala Desa Palu Rejo, Misli.
Dibeberkannya, sudah dua kali masyarakat dan pihak PT. MUTU melakukan pertemuan dan didampingi oleh Polres barito Selatan, namun sejauh ini tuntutan masyarakat belum bisa di penuhi oleh perusahaan, karena dianggap desa Palu Rejo tidak terdampak.
“Untuk hasil pertemuan Pihak PT MUTU menyatakan sesuai kajian mereka secara teknis, bahwa desa Palu Rejo tidak terdampak, akan tetapi masyarakat merasa bahwa rumahnya retak-retak karena ada getaran saat peledakan berlangsung pada tanggal 18 dan 19 agustus 2023, sedangkan dirumah saya sendiri juga merasakan dampak getaran tersebut” jelas Misli.
Sedangkan untuk lokasi Blasting atau tempat proses pembersihan permukaan material dengan menggunakan sistem penyemprotan udara bertekanan tinggi dengan berbagai media seperti pasir, air dan lain-lain. oleh PT MUTU itu menurut Misli sudah masuk di wilayah Desa Wayun, Kecamatan GBA, Kabupaten Barito Selatan, dimana menurutnya jarak antara desa Palu Rejo dengan desa Wayun itu berdempetan.
“Untuk lokasi tempat tanah yang diledakan oleh PT MUTU masuk wilayah desa Wayun, dan perkiraan jaraknya tempat Blasting tersebut ke desa Palu Rejo sekitar kurang lebih 2 Km, sedangkan untuk hak masyarakat yang terdampak di desa Wayun itu sudah di penuhi,” ungkap Misli.
Ia juga mengungkapkan, selaku pemerintah desa secara resmi sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada DPRD, DLH, Dinas PUPR dan Polres Barito Selatan, untuk secepatnya melakukan mediasi guna menyelesaikan masalah masyarakat yang ada di desa Palu Rejo.
“Namun sampai sekarang belum ada respon dan tanggapan,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casady, SIK, menyampaikan bahwa hasil mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, guna meneliti hal yang menjadi tudingan warga, PT. MUTU informasinya akan mendatangkan tenaga ahli profesional.
“Jadi kami pihak polisi tidak tahu soal itu, itu gara-gara ledakan atau bangunannya sudah rapuh kita tidak tahu. Kami tidak bisa menyimpulkan itu, karena kami memang tidak memiliki kompetensi soal bangunan, dan kemarin dari Pihak PUPR juga menyampaikan bahwa memang ada yang lebih Profesional untuk meneliti itu” jelasnya.
Johari selanjutnya mengatakan bahwa belum ada laporan atau aduan apapun dari pihak masyarakat terkait itu, yang ada hanyalah dari masyarakat meminta pendampingan dari Polres Barsel.
“Masyarakat minta tolong kepada kami, mereka ada keluhan dari masyarakat bahwa rumah mereka terkena dampak blasting, tidak ada surat laporan secara resmi, karena hal itu kami perlu pembuktian, harus dibuktikan dulu, kan masyarakat juga tahu bahwa itu harus ada pembuktian dulu, bahwa itu benar-benar kena ledakan,” tuturnya.
“Kan kasihan masyarakat kalau mereka tiba-tiba dibikinkan laporan polisi, ternyata salah dan itu bukan karena dampak ledakan, dan setelah diteliti oleh tenaga ahli profesional ternyata bukan karena dampak ledakan, kasihan warga kita,” tambahkan Johari menjelaskan.
Di lain pihak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barsel, Agus In’yulius menegaskan, bahwa DLH selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini.
“Kami sebagai perwakilan pemda, akan selalu komitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel. Dan kami juga akan terus berupaya mengawal persoalan ini supaya jelas dan menemui keputusan yang tepat,” tegasnya.
Namun kata Agus lagi, Pemkab Barsel belum bisa mengambil keputusan apapun terkait permasalahan tersebut, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli yang dijanjikan oleh PT. MUTU untuk melakukan analisis lapangan, sebagaimana kesepakatan antara masyarakat yang menuntut dengan perusahaan.
“Menurut informasi terakhir, PT. MUTU sudah mendatangkan tim ahli dari ESDM untuk melakukan pemeriksaan, apakah benar bahwa aktifitas blasting perusahaan memang berdampak pada retaknya rumah warga di desa Palu Rejo itu,” bebernya.
“Sebelum adanya hasil analisa dari tim ahli tersebut, kami belum bisa memutuskan tindakan apa yang akan kita ambil dalam penyelesaian masalah ini. Tapi yang pasti, sesuai kesepakatan kemaren, PT. MUTU akan terus melibatkan DLH, Dinas PUPR dan Polres Barsel dalam melaksanakan pemeriksaan di lapangan,” pungkas Agus menjelaskan.