KOTIM – Sebanyak 522 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, Selasa (27/06/2023), di Gedung Serbaguna Sampit.
Bupati meminta kepada PPPK yang telah diangkat tersebut agar dapat melayani masyarakat dengan baik.
“SK pengangkatan PPPK ini untuk jabatan fungsional guru dan tenaga tehnis, menurut BKN regional 8 Kotim yang pertama kali menyerahkan,” kata Halikinnor.
Ia menjelaskan, setelah SK pengangkatan PPPK ditetapkan maka mereka tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa, berikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” ucap Halikin.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makelepu, menjelaskan mereka yang diangkat sebagai PPPK merupakan tenaga honorer.
“Sesuai dengan persyaratan, PPPK yang diangkat ini harus memiliki pengalaman 2 tahun kerja,” ujarnya.
“Dari 522 PPPK jabatan fungsional guru dan tehnis yang diangkat ini 39 orang diantaranya adalah tenaga tehnis dari Dinas Pertanian, Pemadam Kebakaran, Dinas Perpustakaan dan Disdukcapil,” tandas Kamaruddin.(as)