FOTO : Gubernur Kalteng,H.Sugianto Sabran

Keberadaan PBS Diharapkan Bisa Sejahterakan Masyarakat

FOTO : Gubernur Kalteng,H.Sugianto Sabran

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktek monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI).

Adanya perkebunan kelapa sawit diharapkan selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat.

“Saya berharap agar Perkebunan Besar Swasta ini bisa membangun kualitas kemitraan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat sekitar,” kata Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran saat membuka kegiatan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022).

Dirinya menginformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah memiliki data Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah berkontribusi untuk penyaluran inti plasma kepada masyarakat selama 2021.

“Sebanyak 198 PBS yang sudah menjalankan kewajiban 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar, dan 71 PBS masih belum memiliki,” ucap

Dilain pihak, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.

“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan jiika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha.

“Penekanan itu kita lakukan perusahaan sawit yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” pungkasnya.(ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *