BERITAKALTENG.COM, BARITO TIMUR– Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) berdampak pada penundaan sejumlah tender proyek di Kabupaten Barito Timur. Langkah ini untuk melakukan rasionalisasi kontrak akibat naiknya harga sejumlah material.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk, mengatakan, kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
“Sekarang masih dalam review penyesuaian, mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” kata Yumail J Paladuk, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai. Ujar Yumail J Paladuk, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi para pihak rekanan.
“Ada kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” kata Yumail J Paladuk.
Disampaikan Yumail J Paladuk, rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun tim teknis. Selanjutnya, tinggal menyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan.
“Untuk lelang perencanaan tinggal menunggu karena berproses,” pungkasnya. (ags/sog)