Foto : Dengan disetujuinya dan ditetapkannya dua Ranperda baru terkait desa, diharapkan mampu mewujudkan efektivitas pemerintahan di desa serta meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat di perdesaan.

Paripurna, DPRD Barsel Setujui dan Terima Dua Ranperda Tentang Desa

Foto : Dengan disetujuinya dan ditetapkannya dua Ranperda baru terkait desa, diharapkan mampu mewujudkan efektivitas pemerintahan di desa serta meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat di perdesaan.

Beritakalteng.com, BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait desa pada Sidang Paripurna Ke-2 masa sidang I Tahun 2022, Senin (14/3/2022).

Dipimpin oleh Wakil Ketua I, Nyimas Artika dan Wakil Ketua II, Enung Irawati, seluruh fraksi pendukung dewan menyatakan sikap menyetujui dan menerima dua Ranperda terkait desa itu.

Adapun dua Ranperda yang dimaksud adalah, Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang diubah menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri mengatakan, bahwa pembentukan kedua Ranperda dimaksud adalah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Dengan terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang baik sehingga terwujudnya persetujuan bersama dengan Dewan yang terhormat, maka saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD khususnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal, sehingga hari ini Ranperda dimaksud dapat kita setujui bersama menjadi Perda Barsel,” bacakan Aty.

“Sedangkan pengaturan tentang pemilihan kepala desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Mendagri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, akan diatur dengan Peraturan Bupati,” terangnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *