
Beritakalteng.com, BUNTOK – Sebagai salah satu pendaftar bakal calon pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Sudianto mengungkapkan bukti bahwa panitia pemilihan yang dibentuk baru memang sudah tidak netral dari awal.
Dugaan ketidaknetralan panitia pemilihan tersebut, diungkapkan oleh Sudianto berdasarkan bukti Surat Keputusan (SK) Ketua BPD Kalanis tentang pembentukan panitia pemilihan PAW Kades yang baru Nomor 3 tahun 2021, tertanggal 10 November 2021.
Di dalam SK itu, panitia yang sebelumnya berjumlah 11 orang digantikan oleh panitia hasil rapat pembentukan baru sebanyak 7 orang. Sebab panitia yang pertama sembilan diantaranya mengundurkan diri, dikarenakan kecewa dengan ketua panitia yang tidak pernah melibatkan anggota dalam setiap tahapan seleksi berkas pendaftar, baik itu di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten.
Berdasarkan SK itu, panitia pemilihan yang baru berjumlah tujuh orang tersebut, bertugas untuk melaksanakan tahapan pemilihan mulai dari awal, termasuk penjaringan peserta dan penyaringan berkas pendaftaran.
“Namun anehnya panitia tidak pernah melakukan tahapan tersebut. Tanpa tahapan penjaringan, tiba-tiba panitia menetapkan siapa saja bakal calon yang lulus dan yang gugur. Lalu apa dasar hukumnya mereka memutuskan hal itu? Padahal tahapan penjaringan saja tidak dilakukan, kan gugur demi hukum itu, karena pendaftar pun boleh dibilang belum ada,” ungkapnya di Buntok, Rabu (12/1/2022).
“Seharusnya kan sebagaimana perintah yang tertuang di dalam SK itu, panitia semestinya mengembalikan semua berkas pendaftaran yang sudah masuk untuk dilakukan penjaringan ulang. Jangan berkas yang masuk di panitia yang lama itu dipakai untuk menjadi bahan seleksi, siapa bakal calon yang lolos dan tidak!” tukas dia.
Diakui pria yang berprofesi sebagai pedagang ini, hal itulah yang kemudian menjadi kekecewaannya terhadap panitia karena telah menggugurkan dirinya sebagai Bacalon peserta pemilihan.
Apalagi, bebernya lagi, alasan yang digunakan oleh panitia untuk menggugurkan dirinya sebagai Bacalon peserta tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam aturan yang berlaku, baik itu Perda, Perbup maupun persyaratan pendaftaran yang diajukan oleh panitia itu sendiri.
“Alasan panitia menggugurkan itu cukup lucu menurut saya, sebabnya saya digugurkan karena surat permohonan saya tidak ditulis tangan di atas kertas folio bergaris. Padahal hal itu tidak ada tertuang dalam peraturan yang berlaku dan persyaratan yang diajukan oleh panitia itu sendiri,” imbuhnya.
Selain itu, diakui Sudianto lagi, memang benar ada kesalahan redaksi di dalam penulisan surat pernyataan sedang tidak menjalani kasus hukum apapun yang diajukannya dalam berkas pendaftaran, yang dinilai panitia bertentangan dengan surat pernyataan pengadilan dan kepolisian.
“Tapi kan apabila memang mereka (panitia) melaksanakan tahapan penjaringan itu, semestinya berkas itu dikembalikan kepada kami para pendaftar. Dengan begitu saya pun bisa memperbaikinya, untuk diajukan kembali dalam tahapan penjaringan baru,” ucap Sudianto kecewa.
Berikutnya, Sudianto juga menjelaskan berkaitan dengan perihal usia yang tertera di ijazah bertentangan dengan KTP dan dokumen lainnya, dikatakan dia itu bukan kesalahannya pribadi, melainkan kesalahan pihak sekolah yang salah menuliskan usianya di ijazah tersebut.
Maka dari itu kemudian pihak sekolah kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa ijazahnya tersebut memang asli, namun dikarenakan diburu waktu pendaftaran yang sempit dan kepala dinas pendidikan yang tidak berada di tempat selama pengurusan, menyebabkan surat keterangan tersebut belum mendapatkan tanda tangan dan cap kepala dinas pendidikan Barsel.
“Waktu itu saya dari tanggal 26 sampai 27 Oktober 2021 pada saat pendaftaran di panitia yang pertama, saya berada di Buntok untuk meminta tanda tangan kepala dinas pendidikan. Tapi beliau tidak berada di tempat selama itu, makanya surat keterangan ini tidak ada tanda tangan dan cap kadisnya,” cerita dia.
“Sedangkan tanggal 29 Oktober itu sudah terakhir pendaftaran. Tapi kan ada cap dan tanda tangan kepala sekolahnya, yang membuktikan bahwa kesalahan di ijazah itu memang tanggung jawab pihak sekolah,” urainya sembari menunjukan surat keterangan dimaksud.
Kemudian, ia juga menyayangkan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) yang mengeluarkan statemen seolah-olah apa yang dilakukan oleh panitia pemilihan itu sudah benar tanpa membuka semua dokumen yang ada, baik itu SK penetapan panitia baru, peraturan, pengumuman persyaratan pendaftaran serta berkas pendaftaran yang diajukan para Bacalon peserta.
“Contohnya pas photo saja, masa dibilang saya tidak melampirkan! Padahal ketika berkasnya ini dikembalikan kepada saya, pas photo 4×6 sebanyak 4 lembar sebagaimana syarat pendaftaran yang diajukan panitia, tetap utuh di berkas saya ini,” tegasnya sembari menunjukan bukti-bukti berita acara penyerahan dokumen pendaftaran yang ditanda tangani ketua panitia.
“Selain itu, selepas adanya keputusan panitia terkait siapa saja Bacalon yang lolos, saya sudah mengajukan keberatan, bahkan kepada DSPMDes pun sudah, tapi jawabannya malah terkesan membenarkan keputusan panitia itu,” ucap Sudianto heran.
Dia kemudian menduga, adanya kemungkinan ‘permainan’ antara pihak panitia dengan para oknum di DSPMDes dan kecamatan, untuk memenangkan salah satu peserta.
Pasalnya, selain tidak dilaksanakannya tahapan pemilihan oleh panitia yang baru, ada beberapa laporan yang masuk bahwa salah satu pendaftar yang merupakan tetangga rumah ketua panitia, ikut serta berada di rumah ketua panitia pada saat penyeleksian berkas pendaftaran dilakukan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Pj. Kades Kalanis, Esni Yulianti meluruskan informasi bahwa desa tidak mencairkan dana panitia sehingga menjadi alasan ketua panitia pergi ke Buntok guna berkonsultasi dengan pihak DSPMDes adalah kesengajaan, sebab yang benar adalah pada saat itu kas desa memang sedang kosong.
“Tidak benar kalau sengaja tidak dicairkan, tapi saat itu Alokasi Dana Desa (ADD) memang belum cair. Total dana yang kita serahkan itu adalah Rp25 juta sesuai rincian permohonan anggaran panitia yang diajukan kepada kami, dengan rincian Rp2,7 juta kita serahkan pada saat setelah penetapan panitia dan sisanya kita serahkan saat ADD cair. Sudah kita serahkan semua itu dananya,” jelas Esni.
“Anggaran panitia itu, kan memang dianggarkan dalam APBDes itu di tahap II dan tahap III, jadi sebagian yang Rp2,7 juta kita cairkan di tahap II, sisanya di tahap III sudah kita serahkan semua uangnya,” rincinya. (Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah