
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui komite III memiliki hak konstitusional untuk mengajukan perubahan atau penyempurnaan suatu undang-undang.
Salah satunya yakni menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Guna menggali informasi serta masukan yang disampaikan dari pihak akademisi, senator komite III DPD RI melasakanakan kegiatan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-undang no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial di lingkungan UPR.
Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr. Andrie Elia, SE, MSi menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan DPD RI kepada UPR
“saya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menunjuk UPR sebagai tempat mensosialisasilan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang no.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” kata Andrie dalam sambutannya, Senin (21/6/2021).
Andrie tidak lupa mengajak kepada semua pihak untuk memberikan pemikiran yang konstruktif dan bersinergi dalam mendukung tugas mulia DPD RI yang salah satunya adalah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Kesejahteraan Sosial.
Menjadi harapan bersama kata Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini bahwa perubahan sistem kesejahteraan sosial secara nasional hendaknya dapat disusun secara komprehensif, terarah dan berkesinambungan.
Mampu menghadapi tuntutan perubahan sosial pada tingkat lokal, nasional dan global serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara.
Yang utama adalah bagaimana RUU ini mampu memberikan arah pada peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa serta memberi
pengaturan terhadap pengembangan ekonomi kreatif bangsa disamping bentuk pelayanan sosial lainnya.
“Dalam konstitusi kita disebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,”
“Selain itu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” katanya menambahkan.
Dirinya berpendapat, ketidakpastian hukum dalam pemenuhan kesejahteraan sosial dapat menimbulkan kemiskinan struktural, kondisi disharmoni, serta tindak kejahatan yang memicu terjadinya disintegrasi sosial, terganggunya rasa keadilan (sense of equity) munculnya kecemburuan sosial dan perilaku menyimpang
lainnya.
Melalui upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan baik yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, dan dunia usaha dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi pelindungan sosial, pencegahan disfungsi sosial, pengembangan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial menjadi sebuah focus dalam menata sebuah sistem kesejahteraan
sosial.
Pembangunan kesejahteraan sosial wajib didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai dasar bagi penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial, pemberi arah dan kebijakan bagi pemerintah dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan di bidang pelayanan kesejahteraan sosial.
“Yang terpenting bahwa hukum adalah sebagai alat kontrol dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan
sosial,” tutupnya.(a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah