FOTO :

Raperda LP2B Lindungi Hak Lahan Pertanian Masyarakat Bartim

FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio

Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio mengatakan bahwa dibuatnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, sebagai bentuk untuk melindungi hak-hak lahan pertanian masyarakat di Barito Timur.

Tujuan Raperda ini untuk mengantisipasi mencegah lahan pertanian milik masyarakat masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan maupun izin Usaha Pertambangan (IUP), ujar Nur Sulistio.

“Kita lihat sekarang ini aja sering terjadi lahan berahlifungsi atau masuk wilayah HGU maupun juga IUP. Kami tak ingin terjadi berkelanjutan di Bartim. Itulah kenapa ada perda LP2B,” kata dia.

Lanjut, disampaikan politisi Partai Golongan Karya ini, Raperda LP2B adalah aturan daerah yang dibuat untuk menguatkan kegiatan masyarakat dibidang pertanian baik lahan basah maupun lahan kering. Raperda juga akan memuat tentang pembinaan maupun bantuan pemerintah terhadap para petani, untuk menunjang pertanian sebagai sektor utama sekaligus perekonomian di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Selanjutnya, dampak positif lainnya dari raperda itu, pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Barito Timur, akan lebih siap lagi sebagai daerah penyangga logistik pangan untuk ibukota negara.

“Kita telah menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, untuk membahas secara fokus pembangunan di sektor pertanian,” pungkasnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *