FOTO: Politisi Partai PDI-Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati.

Beruang Madu Berkeliaran, Ina : Cukup Laporkan Saja Kepada BKSDA

FOTO : Politisi Partai PDI-Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Keberadaan sosok Beruang Madu yang terlihat di wilayah pemukiman warga di Kabupaten Pulang Pisau, tampaknya mendapat perhatian serius dari kalangan legislator DPRD Kalteng.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati, jika hal tersebut benar adanya, masyarakat diimbau untuk tidak menyakiti beruang tersebut dan segera melapor ke pihak terkait khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Beruang Madu merupakan salah satu satwa endemik yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Hayati. Mengingat keberadaan Beruang Madu yang hampir punah.

“pasti ada suatu alasan kenapa Beruang Madu yang habitatnya di hutan, tiba-tiba masuk ke pemukiman warga,” ucap Ina, Rabu (11/2/2021)

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya menjelaskan, perlindungan hukum terhadap satwa endemik juga diperkuat dengan Pasal 21 ayat (2), yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1990.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Sanksi dalam UU Konservasi Hayati, berupa ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta, dimana sanksi ini diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk mengurangi jenis satwa yang dilindungi.

“Cukup laporkan saja kepada pihak BKSDA dan biarkan BKSDA turun tangan mengatasi hal tersebut. Karena sudah jelas, apabila ada payung hukum pastinya juga ada sanksi bagi yang melanggar. Jadi kami menghimbau masyarakat bisa mengikuti aturan hukum terkait perlindungan satwa endemik,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *