Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemanfaatan Aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PT. Pertamina (Persero) di kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/82020).
“KPK menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan untuk realisasi penandatangan nota kesepahaman ini. Kami akan terus mengawal pelaksananaannya setelah ini,” ujar Lili.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada awal Agustus 2020. Sebelumnya telah disepakati rencana untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset PT Pertamina (Persero) berupa jalan yang terletak di Desa Bentot Kec. Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat dan juga landing site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Barito Timur.
Aset ini merupakan jalan khusus transportasi pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan dan pertanian di Bartim. Aset jalan sepanjang 60 Km bernilai setidaknya Rp200 Miliar.
Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat memberikan efek pengganda ekonomi dengan estimasi berkisar Rp5 – Rp7 Triliun Rupiah, sehingga diharapkan dapat memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng pascapandemi Covid-19.
Hadir pada acara penandatanganan, Direktur Utama PT. Pertamina Nicke Widyawati, ia menyampaikan bahwa Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang tersebut memerlukan kerja sama dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sesuai dengan regulasi.
“Pertamina harus menjadi driver pertumbuhan ekonomi nasional dan melakukan pembinaan terhadap UMKM. Kalimantan bagi Pertamina adalah wilayah yang sangat strategis karena merupakan wilayah yang memiliki coverage dari hulu ke hilir secara utuh,” ujar Nicke.
Namun, Nicke juga menyadari masih banyak aset pertamina yang belum free and clear dan perlu ditata kembali.
Untuk itu pihaknya membentuk direktorat yang menangani khusus pengelolaan aset dan mengoptimalkan penggunaannya. Dengan harapan, aset pertamina yang merupakan kekayaan negara yang tidak terpisahkan dapat dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
“Oleh karena itu, kami ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kajati beserta jajarannya yang telah memberikan support luar biasa melakukan pengawalan penataan aset yang ada di Barito Timur,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Mukri yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Pemprov Kalteng dengan Kejati pada Juni 2020 yang meliputi 4 hal.
Yang pertama, terkait penertiban dan penyelesaian aset pemda, kedua OPD, ketiga adalah pengamanan pembangunan proyek strategis daerah dan keempat, penertiban perizinan.
Hal ini, tambahnya, dilakukan dalam kapasitas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mempunyai 4 tugas strategis, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum ditandatanganinya MoU antara Gubernur dan Kajati terdapat 496 aset bermasalah.
Namun setelah penandatanganan MoU dan dilakukan upaya-upaya non-litigasi, terdapat pengembalian 35 kendaraan dinas (randis) secara sukarela kepada Pemprov Kalteng. Ia juga berharap para pihak yang masih menguasai aset daerah secara tidak sah/legal untuk secepatnya mengembalikan, sebelum ada langkah-langkah hukum lebih lanjut.
“Hari ini akan kita terima sebanyak 461 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang terdiri dari 6 aset sengketa, 399 rumah dinas yang belum dikembalikan, 55 randis, dan 1 piutang pajak yang belum tertagih. Selain itu, 79 SKK akan diterima oleh Kejari se-provinsi Kalteng,” jelas Mukri.
Menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan SKK Pemda Kalteng kepada Kejati Kalteng sebagai tindak lanjut program Koordinasi Pencegahan KPK Tahun 2019, yaitu terkait sertifikasi aset tanah pemda. Saat ini tercatat masih 71% tanah pemda se-provinsi Kalteng, yaitu 12.263 dari 17.392 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Selain itu, KPK juga mencatat banyaknya kasus gugatan oleh pihak ketiga, ahli waris atau instansi atas tanah pemda, dikarenakan lemahnya bukti kepemilikan pemda. Untuk itu KPK mendorong agar pemda terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kantor Pertanahan untuk melakukan percepatan inventarisasi, sertifikasi dan penyelesaian sengketa tanah pemda di tahun 2020 ini.
Hadir pada rangkaian kegiatan tersebut di antaranya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Jajaran Direksi PT Pertamina (Persero), serta seluruh pejabat terkait baik secara daring maupun luring.(Sebastian/net)