Foto : Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM

Penyalahgunaan Dana Tanggap Darurat Covid-19, Kepala BPBD Kapuas : Ancamannya Hukum Mati

FOTO : Ilustrasi (Istimewa)

Beritakalteng.com, KUALA KAPUAS – Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas yang juga Ketua Harian Gugus Tugas (Gugas) Covid-19, Panahatan Sinaga menegaskan, Siapapun yang menyalahgunakan anggaran tanggap darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas terancam dihukum mati.

Ketua Harian Gugas Covid-19 mengingatkan delapan SOPD yang menerima dana tahap pertama itu agar berhati-hati. Jangan sampai dalam perjalanannya ada penyimpangan yang berimbas pada persoalan hukum.

“Hati-hati delapan SOPD yang sudah saya rekomendasikan, gunakan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125 dengan baik. Karena ancamannya hukuman mati,” tegas Panahatan Sinaga kepada awak media di Posko Induk Gugas, Sabtu (9/5/2020).

Menurut dia, anggaran itu digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Sehingga delapan instansi yang telah menerima dana itu tidak ada alasan tidak bergerak.

“Sekali lagi saya ingatkan, gunakan anggaran itu sesuai peruntukannya. Mari semua sektor yang terlibat dalam Gugus Tugas sama-sama bergerak dan saling mendorong serta terus saling berkoordinasi,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *