Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pentingnya menjaga keamanan informasi yang bersifat privasi, agar tidak tersebar dan menjadi konsumsi publik, sekaligus memberikan edukasi dalam menyikapi informasi dengan baik, benar dan terpercaya, maka Pemerintah Kota (Pemko), melalui instansi teknis, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota, melakukan sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Palangka Raya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldi kepada awak media, disela-sela kesibukannya menjadi abdi negara. Dimana, tujuan dari sosialisasi tersebut, ialah untuk memberikan edukasi dan pemahaman, akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, agar tidak tersebar dan menjadi konsumsi publik.
Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi, terkait etika dalam bermedia sosial. “Sosialisai ini penting agar ASN bisa bersosial media (sosmed), sesuai etika dan bisa bijak menggunakan sosmed di kehidupan sehari-hari,” Ucap Asissten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldi, Minggu (15/03).
Di era revolusi industri 4.0 ini, Lanjut Amandus, dengan pesatnya perkembangan teknologi, seperti adanya gaway (gadget), sehingga banyak informasi yang sangat mudah tersebar, dan Yang tidak di ketahui asal sumbernya.
Bebernya, salah satu sumber informasi tercepat saat ini adalah media sosial (medsos). Namun saking cepatnya bahkan banyak pengguna medsos yang terjerat hukum akibat membagikan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya.
Oleh sebab itu, Pemko Palangka Raya mensosialisasikan hal ini, untuk mencegah terjadinya para ASN yang terjerat hukum, akibat penyalah gunaan medos. Karena, medsos sekarang sudah menjadi seperti kebutuhan bagi setiap masyarakat.
Harapnya, peserta yang menerima sosialisssi, bisa membagikan pengetahuan dan pengalaman, serta ilmu kepada masyarakat sekitar lingkungannya. Dan memberikan contoh yang baik, kepada masyarakat bagaimana beretika dan cara aman dalam bermedia sosial.
“Saya harap tidak ada lagi ASN atau masyarakat yang terjerat hukum akibat bermain media sosialnya,” Tutupnya.(YS)