Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Program nasional Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), merupakan salah satu program prioritas Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi), yang ada di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) KLHK RI.
“Program TORA itu sendiri ialah program yang dirancang untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, terlebih di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana, program tersebut menjadi program yang sangat penting diimplementasikan di Kalteng ini,” Ucap Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, HM Agustan Saining, Kamis (05/03).
Dikatakan Agustan, mengingat di Kalteng masih banyak kawasan hutan, baik itu pemukiman penduduk, maupun sarana prasarana fasilitas umum, fasilitas sosial, serta fasilitas pemerintahan, ternyata juga masih banyak yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Melalui program TORA, maka tanah yang berada di kawasan hutan, dapat dikeluarkan dari kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat melakukan penyertifikatan atas tanahnya. Di Kalteng, program ini tampaknya sudah dilaksanakan di 8 (delapan) daerah, sejak tahun 2018 lalu.
“Kedelapan daerah tersebut, ialah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kota Palangka Raya,” bebernya.
masing-masing kabupaten/kota tersebut ujarnya menambahkan, sudah melakukan proses inventarisasi dan verifikasi luas kawasan, yang selanjutnya akan direkomendasikan oleh Gubernur Kalteng, agar dapat diajukan ke dalam program nasional tersebut.
Adapun hasil inventarisir dan besaran yang direkomendasikan, untuk delapan daerah tersebut, yaitu Kabupaten Barito Utara hasil inventarisir seluas 12.260,40 ha dan direkomendasikan seluas 12.261,41 ha. Kabupaten Barito Selatan, hasil inventarisir seluas 15.029,027 ha dan direkomendasikan seluas 15.029,027 ha.
Kemudian Kabupaten Kapuas hasil inventarisir seluas 19.765,76 ha dan direkomendasikan seluas 19.474,26 ha, Kabupaten Gunung Mas hasil inventarisir seluas 11.538,98, ha dan direkomendasikan seluas 11.538,98 ha, Kabupaten Kotawaringin Timur hasil inventarisir seluas 64.556,92 ha dan direkomendasikan seluas 62.306,19 ha.
Kabupaten Katingan hasil inventarisir seluas 29.454,00 ha, tidak ada direkomendasikan, Kabupaten Kotawaringin Barat hasil inventarisir seluas 20.092,12 ha dan direkomendasikan seluas 17.114,79 ha, serta Kota Palangka Raya hasil inventarisir seluas 26.298,00 ha dan direkomendasikan seluas 22.494,00 ha.
Kembali Agustan menambahkan, dari hasil inventarisir masing-masing wilayah tersebut, selanjutnya direkomendasikan oleh Gubernur Kalteng ke pemerintah pusat. Dan, di pusat setelah melalui berbagai pertimbangan, apabila itu disetujui, maka selanjutnya kawasan tersebut, dapat diajukan ke dalam program pemerintah lainnya, seperti Program PTSL dari kementerian agraria, untuk bisa dinaikan memiliki sertifikat tanah.
“Program TORA di Kalteng ini sekaligus bentuk nyata peran pemerintah daerah, dalam mengakomodir hak masyarakat atas tanah, terutama berkenaan dengan hal tata kelola hutan, dan pemanfaatan hutan bukan kayu, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, dalam mewujudkan Kalteng Berkah,” Pungkas Agustan.(YS)