Dewan Kalteng Setuju Ruas Jalan Penghubung Desa di 2 Kabupaten Ditangani Provinsi

Foto : Anggota DPRD Kalteng Hj.Rusita Irma ketika melakukan peninjauan ke sejumlah aset daerah

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Adanya keinginan Kepala Desa (Kades) perwakilan 12 Desa di dua Kabupaten yakni Kapuas dan Pulang Pisau agar Penanganan jalan sepanjang 60 km Desa Tarung Manua Kabupaten Pulang Pisau hingga ke Desa Terusan Raya hulu Kabupaten Kapuas dilimpahkan kepihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendapat tanggapan legislator DPRD Kalteng.

Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kalteng Hj.Rusita Irma, dengan dilimpahkannya penanganan tersebut, diharapakan penanganannya bisa menjadi lebih cepat, mengingat akses jalan yang diapit oleh 2 Kabupaten ini sangat berdampak pada perputaran roda perekonomian masyarakat.

“Kalau tujuan untuk kepentingan masyarakat, saya sangat setuju. Karena penanganannya bisa menjadi lebih cepat dan efisien, apalagi jalan tersebut juga digunakan masyarakat sehari-hari untuk mengangkut hasil pertanian, yang artinya berdampak pada perputaran roda perekonomian masyarakat,” Ucap Rusita Irma.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, wilayah Kecamatan Basarang hingga ke perbatasan Kabupaten Kapuas, merupakan lumbung padi terbesar diwilayah Pulang Pisau dan terbesar kedua di Provinsi Kalteng setelah Kabupaten Kapuas.

Oleh karena ini, dirinya berharap agar penanganan ruas jalan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov Kalteng khususnya Dinas/Instansi terkait.

“Dengan ditanganinya ruas jalan tersebut, tentunya perekonomian masyarakat juga bisa berjalan sebagaimana mestinya  dan sebagai wakil rakyat, tentunya sudah menjadi kewajiban kita untuk memperjuangkan aspirasi ini,”Pungkas Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *