Beritakalteng.com, BUNTOK – Perilaku persetubuhan dengan cara memaksa tersebut, dilakukan oleh H terhadap korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun, pada Senin (30/12/2019) lalu.
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2011 lalu itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan.
Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK, bahwa kejadian itu bermula saat orang tua korban yang merasa sudah mengenal dekat dengan pelaku, mengijinkan pelaku untuk mengantar pulang korban dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku membawa korban masuk kedaerah persawahan yang sunyi.
Saat ditanya oleh korban, pelaku beralasan singgah sebentar untuk mencari buah durian. Di tempat itulah, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Aksi bejat pelaku sempat terhenti, karena ada orang yang sedang mencari buah durian datang ketempat kejadian. Disitulah kemudian pelaku H mengancam Bunga, apabila berani berteriak maka akan dibunuh,” ungkap Kapolres.
Lanjut Devy, setelah puas melakukan aksi bejatnya, barulah kemudian pelaku mengantar korban yang merupakan calon tunangan keponakan pelaku ini pulang kerumahnya.
“Sesampai di rumah, pelaku bahkan sempat memerintahkan korban untuk memutuskan hubungannya dengan keponakan pelaku,” bebernya.
Mendapatkan laporan, tim Buser Polres Barsel bersama dengan Polsek Dusun Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (31/12/2019), pelaku berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian.
Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membonceng korban, beserta beberapa barang bukti lainnya, termasuk pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian.
“Kami sudah melakukan visum terhadap korban,” terang Devy.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. (Sebastian)