Pemda Tetapkan Status Darurat Karhutla

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Sekda Barito Timur, Eskop, memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan peningkatan status siaga menjadi darurat bencana karhutla.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh instansi-instansi terkait dan  perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten Bartim.

“Status darurat bencana karhutla itu segera ditingkatkan dengan keputusan Bupati dan berlaku sampai 29 oktober 2019 mendatang,” kata sekda Bartim Ir Eskop MAP usai memimpin rakor di kantor Bupati Bartim, rabu (22/8).

Eskop menerangkan bahwa dalam nanti dalam surat melalui keputusan hupati, akan ada pasal juga yang menyatakan bahwa surat keputusan ini akan dievaluasi setiap saat, sesuai sutuasi dan kondisi yang ada.

Ditambahkannya bisa tidak sampai tanggal 29 oktober 2019. Jika musim hujan lebih awal, namun apabila sampai masa berakhirnya surat keputusan belum juga musim penghujan maka bisa diperpanjang.
“Jadi fleksibel saja,  yang penting kita ada dasar hukumnya dalam bekerja,”timpalnya.

Menurut Eskop, salah satu alasan utama Pemda Bartim segera menetapkan status darurat bencana karhutla adalah untuk mengantisipasi kemungkinan masyarakat membakar ladang di bulan september untuk menanam padi lahan kering yang merupakan tradisi bertani turun-temurun yang belum ada tekonologi penggantinya.

“Hal ini  menjadi dilema pemerintah pusat maupun pemda selama ini. Di satu sisi pemerintah melarang membakar lahan, tapi di sisi yang lain belum ada teknologi pengganti maupun kompensasi dari pemerintah, jika petani tidak membakar ladangnya,”tandasnya.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *