Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Mulai tahun 2020 mendatang, ribuan pegawai harian tetap dan tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan menerima insentif atau gajih sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp.2,6 juta perbulan.
Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bartim Ampera ay Mebas bahwa pihaknya akan penerapan rencana syestem standar pengajian tenaga honorer.
“tentunya melalui mekanisme yang diberlakukan. Pemerintah akan menyeleksi sesuai kebutuhan dan yang bekerja secara maksimal. Kita ambil seribu, karena diketahui informasi data ada sebanyak 3.800 pegawai honorer di Bartim” kata Ampera, kamis (5/9)
Pemerintah Bartim berkeinginan agar pegawai honorer sekarang memiliki kompetensi berdasarkan keahlian yang ada. Bahkan honorer yang bekerja saat ini diarahkan untuk ikut tes penerimaan aparat desa yang rencananya bulan November 2019 nanti.
Adapun sumber penggajian sesuai UMK lanjutnya menambahakan, akan dialukasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Murni. Kendati demikian, Ampera mengaku masih banyak pegawai honorer yang bermalas-malasan.
“Karena akhir-akhir ini, saya lihat banyak honorer jarang turun kantor. Saya berharap dengan gajih sesuai UMK, pegawai honorer semangat bekerja, dan tidak malas-malasan lagi.”tutupnya.(ag/GK)