Beritakalteng.com, SAMPIT- Ternyata, selain curhat tentang perumahan Guru di desanya, Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Rahmad juga mencurahkan kegelisahan terhadap salah satu perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam wilayah desanya itu, saat menemui Anggota DPRD Kotim M.Abadi baru ini.
Dikonfirmasi Rabu (21/8) tadi pagi Rahmad juga mengeluhkan belum direalisasikannya Plasma 20 persen kepada masyarakat oleh pihak perusahaan yang hingga saat ini masih aktif beroperasi di wilayah desa Baampah.
“Sampai saat ini perusahaan tersebut belum melaksanakan program plasma kepada masyarakat Desa Baampah, sedangkan kita ketahui bersama bapak Gubernur Kalimantan Tengah melalui dinas perkebunan selalu menyampaikan dibeberapa media masa bahwa setiap perkebunan besar swasta yang telah memiliki IUP agar segera merealisasikan kewajiaban plasma 20 persen untuk masyarakat dan batas akhir pada bulan oktober 2019 ini,” Ujar Rahmad.
Bahkan dia menuturkan instruksi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran juga jelas, selain Plasma 20 persen untuk masyarakat, pelaksanaan program CSR terhadap desa dimana perushaaan dimaksud beroperasi harus berjalan.
Bahkan disampaikannya dalam hal ini juga Bupati Kotawaringin Timur pada tanggal 22 Pebruari 2019 telah mengeluarkan surat tentang evaluasi ketaatan atau Kepatuhan dan kewajiban setiap perkebunan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki Ijin usaha perkebunan di Kotim ini.
“Isinya agar setiap PBS segera memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat paling sedikit 20 persen sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Namun fakta yang ada saat ini apa yang di harapkan oleh pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin tidak di indahkan atau di taati oleh pihak perkebunan besar swasta salah satunya perushaaan yang beroperasi diwilayah Desa Kami,” Tukasnya.
Menanggapi hal ini M.Abadi memberikan reaksi keras terhadap PBS yang sudah melakukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat, terkhusus masyarakat Daerah Pemilihan Lima (Dapil 5) yang merupakan daerah pemilihannya di Pileg 2019 lalu itu. Menurutnya perbuatan melanggar ketentuan dan aturan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar ada efek jera.
“Bisa saja kita curigai, kenapa tidak direalisasikan plasma maupun CSR oleh pihak perkebunan ini kepada masyarakat, mungkin saja penyebabnya akibat Perkebunan Besar Swasta tersebut belum Memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP) sehingga mereka lepas dari kewajiban tersebut Dan apabila ada IUP dan mereka tidak melaksanakan kewajiban artinya mereka sudah mempermainkan pemeirntah, yang membuat aturan tersebut,”Tegasnya.
Dalam masalah ini Abadi berharap agar Gubernur Kalteng dan Bupati kotawaringin Timur bisa mengatasi permasalahan ini dan menindak tegas PBS khususnya Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak membangkang terhadap aturan tersebut.
“Kami juga berharap agar pemerintah pusat bisa melakukan evaluasi kembali terhadap perijinan PBS di Kalteng ini khususnya di Kotawaringin Timur ini, yang jauh dari keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat dan terkesan meraup keuntungan tanpa memperdulikan tanggung jawabnya secara sosial dilingkup wilayah operasional mereka,” Tutupnya.(So)