Foto : Dihadiri puluhan orang dari kedua belah pihak Kantan Cs dan PT. MUTU, melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barut dan Kapolres Barut, Senin (15/12/2025).

Kantan Cs Tidak Diperbolehkan Lagi Memportal PT. MUTU dan Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Beritakalteng.com, MUARA TEWEH – Hasil mediasi antara PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan Kantan Ringga Maja dan H. Abdul Rahman alias Digil menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pemasangan portal di wilayah konsesi pertambangan, dan keduanya disarankan untuk menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, SIK usai pelaksanaan mediasi antara Kantan Cs dengan PT. MUTU di Ruang Rapat A Setda Barut Lt.1, Muara Teweh, Senin (15/12/2025).

“Point intinya tidak ada portal lagi dan (mereka harus) tempuh secara hukum mas,” tukas dia.

Selanjutnya, Kapolres juga menegaskan bahwa apabila suatu saat ada lagi dari kelompok Kantan Cs yang melakukan pemasangan portal di PT. MUTU atas klaim lahan yang sama, maka akan dilakukan penindakan tegas.

“Kita akan gakum pak, karena itu masuk wilayah barut dan dia duduki kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah,” tegas Singgih.

Sebab, ungkap Singgih lagi, selama ini sebenarnya sudah dilakukan upaya – upaya persuasif oleh aparat untuk memberikan ruang agar kelompok Kantan Cs bisa menghentikan aksi mereka tanpa harus ditindak secara hukum.

Padahal, sebagaimana diatur di dalam UU, aksi pemasangan portal di wilayah pertambangan merupakan tindakan tindak pidana.

“Karena kita sudah upaya pendekatan musyawarah diutamakan dan portal bukan penyelesaian. Kita lihat dari beberapa sudut pandang semuanya mas yang hadir, bahkan dari regulasi kehutanan tadi juga disampaikan,” beber dia.

Mediasi ini sendiri merupakan tindaklanjut dari aksi pemasangan portal dalam areal tambang PT. MUTU di kawasan Sualang oleh sejumlah oknum, yang diduga merupakan kelompok suruhan dari Kantan Ringga Maja dan Digil.

Pemasangan portal itu sendiri, dilakukan untuk menuntut agar perusahaan pertambangan batu bara tersebut melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 251 hektar yang diklaim dimiliki oleh Kantan Ringga Maja dan Digil.

Dalam mediasi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Barut, Felix Sonadie Y. Tingan, Kantan Ringga Maja, H. Abdul Rahman alias Digil, Legal PT. MUTU, Hermansyah, External PT. MUTU, Husein, Kepala Kesabangpol Barut, Rayadi, Kepala Kantor Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Tengah, Hendro Setiono, Kepala Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Barlin, Kasie Intelijen Kejari Barut, Widha Sinulingga, Kasat Intelkam Polres Barut, AKP Erik Andersen, STK, perwakilan Batamad Kecamatan Gunung Timang, Hertin Kilat dan anggota kelompok tani Oleng Mea, Mamanto itu, sempat berlangsung tegang dan alot.

Dalam pengakuannya, Kantan mengungkapkan, diperkirakan tahun 2023 adanya kegiatan penambangan di areal lahan milik dia dan sejumlah warga lainnya.

“Kami telah menerima tali asih sebesar Rp.765.000.000, Kompensasi lahan 255.000.000,- Kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp. 510.000.000,- dan 10 September 2025 Kades Tongka melakukan cek lapangan dan telah memberikan Surat Keterangan tanah, namun dicabut kembali pada tanggal 28 November 2025,” beber dia.

Dia juga mengaku bahwa sepanjang tahun 2025 telah melakukan aksi pemortalan sebanyak 16 kali.

“Kami memohon pendampingan kepada BATAMAD Kec. Gunung Timang,” tuturnya.

Sementara itu, Legal PT. MUTU, Hermansyah menerangkan bahwa anak Petrindo Jaya Kreasi tersebut telah memiliki izin PKP2B dan Izin IPPKH.

“Kami telah melaksanakan kewajiban kepada negara sebesar Rp.154.646.246.370,- terkait dengan klaim lahan yang dilakukan oleh beberapa warga atas nama Kantan Rangga Maja dkk sebesar 220 Ha,” ungkap dia.

“Dasar kami membayar ke Desa Muara Mea Tahun 2022 berdasarkan peta BIG. Ada beberapa surat penyataan fisik oleh desa Muara Mea,” sambung Hermansyah menjelaskan.

Saat ini PT. MUTU telah melakukan inventarisasi lahan yang diklaim oleh Kantan Rangga Maja awalnya seluas 220 Ha dan sekarang bertambah menjadi seluas 251 ha. Telah dilakukan beberapa kali mediasi pada tanggal 14 Mei 2024, 20 Juni 2024 dan 9 Desember 2024 Ada surat pernyataan dari H. Abdul Rahman alias Digil, Abdullah dan Artodi.

“Ada surat kesepakatan perdamaian PT.MUTU dengan Pak Abdul Rahman, Abdullah dan Artodi. Mediasi terkait batas desa Tongka dan Desa Muara Mea,” terangnya lagi.

Dia beranggapan aksi Kantan dkk merupakan pelanggaran dari hasil mediasi, bahwa saat ini masih proses tata batas desa Tongka dan Desa Muara Mea yang selanjutnya akan dilakukan di Kabupaten Barut.

“Dalam hal ini Pak Abdul Rahman, Abdullah dan Artodi melakukan penghentian operasional dan melakukan portal di PT.MUTU pada 20 Nov 2025 s.d 22 Nov 2025,” sayangkan Hermansyah.

Terungkap bahwa surat kepemilikan atas nama H. Abdul Rahman berawal dari Segel Adat atas nama Njudil Kantan yang ditanda tangani oleh Kepala Kampung Patas atas nama Langkan.

“Surat pernyataan Kepemilikan tanah di Desa Tongka seluas 251 Ha tanggal 10 September 2025. Atas surat ini H.Abdul Rahman selaku Kuasa meminta ganti kerugian251 Ha x 200.000/Ha 50.200.000.000,-” rinci Hermansyah.

Tuntutan ganti rugi ini adalah perubahan dari 220 Ha menjadi 251 Ha dan areal klaim dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).

Foto : Aksi pemasangan portal di wilayah tambang PT. MUTU yang dilakukan oleh Kantan Cs menuntut pembayaran di atas klaim lahan seluas 251 hektar.

 

Dalam keterangannya, H. Abdul Rahman alias Digil mengakui, ada kelompok Harapan Takam masuk Iahan yang diklaimnya adalah milik dia.

“Lahan kami ini sudah kami minta legalitasnya dengan Kepala Desa Muara Mea namun tidak diberikan,” ungkapnya.

Hendro Setiono selaku Kepala KPHP Barito Tengah mengatakan, masalah kawasan hutan itu pertama kali terkait pembagian kawasan hutan yaitu Hutan Produksi dan non kawasan hutan yaitu APL.

Berdasarkan aturan yang ada memang sudah termasuk dari awal bahwa Iahan yang diklaim oleh Kantan Cs ini berada di dalam kawasan Hutan Produksi

“Kami pada bulan September ada kegiatan sosialisasi, bahwa untuk kawasan hutan kewenangannya Kementerian Kehutanan. Persoalannya objek yang dibicarakan saat ini berada di kawasan Hutan,” beber Hendro.

Dalam keterangannya, Kades Muara Mea, Barlin mengungkapkan, bahwa yang mengetahui masalah ini adalah Kepala Desa sebelumnya atas nama Jaya Pura, terkait dengan klaim H. Abdul Rahman bahwa minta dibuatkan surat namun tidak diberikan.

Dasar Desa Muara Mea mendapatkan tali asih itu sendiri, ungkap Barlin lagi, adalah berdasarkan hasil rapat bahwa seluruh masyarakat desa Muara Mea semua mendapatkan bagian tali asih.

“Hari ini dinyatakan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Desa Tongka, sementara batas – batas desa telah disepakati tapi belum menggunakan koordinat,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, Kepala Badan Kesbangpol Barut, Rayadi, selama proses pihaknya menangani klaim Iahan dengan PT. MUTU, yang telah dioverlay oleh bagian pemerintah masing-masing pihak mengklaim Iahan di tempat tersebut.

“Pada rapat sebelumnya dari kelompok Pak H. Abdul Rahman dkk ingin menempuh jalur hukum,” ungkap dia.

Hertin Kilat mengakui bahwa dirinya baru saja ikut menangani masalah ini dan belum mendalami, namun Batamad Gunung Timang sudah mendampingi masalah ini.

“Kami yakin berdasarkan surat kepemilikan Pak Abdul Rahman ini sudah diketahui oleh beberapa orang pemangku adat, kepala desa,” ucapnya.

Disamping itu, keyakinanya tersebut dikuatkan secara tersirat bahwa kepemilikan mereka ini telah diakui oleh PT.MUTU karena telah membayar tali asih untuk jalan koridor, yang mana menurut dia artinya sudah ada pengakuan.

Ini menurut dia merupakan sejarah di Barito Utara ada portal masyarakat di PT. MUTU sebanyak 17 kali tidak pernah ada penyelesaian

Dia menyarankan solusi pertama PT.MUTU mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa belum bisa menyelesaikan.

Mamanto selaku Ketua kelompok tani Oleng Mea, menegaskan bahwa wilayah yang di klaim oleh kelompok Kantan dkk ini, anak sungainya mengalir seluruhnya ke Muara Mea.

Sebelumnya, External PT. MUTU, Husein mengatakan bahwa sebelum melakukan aktifitas penambangan, perusahaan telah melakukan pembebasan dan pembayaran.

“Kita lakukan pembayaran ke kelompok Artodi dkk di wilayah Barito Selatan karena memang lokasinya tidak overlav dengan pemilik lain,” beber Husein.

Sementara itu, terkait klaim yang diminta oleh Pihak Kantan Rangga Maja menimbulkan pertanyaan bagi Kasie Intelijen Kejari Barut, Widha Sinulingga, apakah semua berada di kawasan hutan?

“Semua yang terjadi harus ada dasar hukumnya. Inti sengketa hak, maka kita uji yang menjadi alas hak,” imbuh dia.

Ketika bicara masalah kawasan hutan, maka tidak ada legalitas apapun yang terbit diatas kawasan hutan,” imbuh dia.

“Ketika Pak Kantan dilapangan melakukan pemortalan terhadap wilayah PT.MUTU yang telah mempunyai izin? Regulasi mana yang mengatur kalau ada perusahaan masuk, kemudian wajib untuk memberikan tali asih?” Pertanyakan Widha.

Untuk itu, dia kemudian menyarankan ketika Kantan Cs merasakan punya hak, maka silahkan diuji di Pengadilan melalui jalur hukum.

Menyanggah yang dikatakan oleh Hertin Kilat, bahwa wilayah ini masuk Tongka, Kasat Intelkam Polres Barut, Erik Andersen mengatakan sebenarnya dalam Tim PKS masalah ini belum selesai dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Pemerintahan.

“Penyelesaian masalah ini sekiranya bisa adu data di Pengadilan silahkan menempuh jalur hukum. Kalau memang tidak ada dana untuk mengajukan masalah ini di sidang Pengadilan, silahkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” saran dia.

“Agar hukum adat digunakan untuk kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi,” tegas Erik menambahkan.

Wakil Bupati Barut, Felix Sonadie mengatakan, menyimak dari awal masalah ini, pihaknya sudah masuk di pertengahan.

PT. MUTU diminta harus mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah Daerah dari Perizinan yang dimiliki agar diserahkan semuanya ke Pemkab Barito Utara.

“Masalah Tongka dan Mea akan kami tangani ke depannya nanti dan PT. MUTU jangan sekali-kali intervensi,” tegas dia.

Tidak lupa, dikarenakan adanya informasi bahwa kelompok BATAMAD yang mengawal persoalan Kantan Cs ini bukanlah kelompok BATAMAD yang sudah dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, maka Wabup memberi peringatan.

“Batamad yang hadir saat ini juga harus jelas, kepengurusan yang baru atau lama,” peringatkan Felix.

“Terkait masalah Kantan dan H. Abdul Rahman dkk, karena wilayah yang diklaim ini masuk Barito Utara, maka menjadi tanggung jawab pemeritah kami,” akui dia.

“Pemahaman saya, kenapa Kades Tongka mencabut SPT H. Abdul Rahman karena luasannya memang melebihi aturan,” tukas Felix menambahkan.

“Ada jalur hukum silahkan (lewat jalur hukum). PT.MUTU silahkan buka Iowongan kerja sebanyak – banyak di wilayah kab. Barito Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *