Foto: Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

Perusahaan Perkebunan Wajib Patuh

Palangka Raya, BeritaKalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah mengatakan, ketegasan Gubernur H. Agustiar Sabran merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosial dan ekonomi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi Gubernur Kalteng yang tegas terhadap perusahaan. Itu bentuk keberpihakkan kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka,” kata Siti Nafsiah, Kamis (23/10/2025).

Dikatakan, DPRD telah menerima banyak laporan dan aduan dari masyarakat desa di sekitar areal perkebunan besar, yang mengeluhkan belum terealisasinya kebun plasma maupun kontribusi sosial dari perusahaan. Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah, mulai dari zona barat hingga timur Kalteng.

Disebutkan Nafsiah, daerah dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi terhadap kewajiban plasma umumnya berada di zona barat, disusul zona tengah dan zona timur.

Berdasarkan indikasi DPRD, akumulasi luas izin usaha perkebunan (IUP) yang belum dibarengi plasma sangat besar. Jika dihitung sesuai ketentuan minimal 20 persen kewajiban plasma, maka terdapat potensi puluhan ribu hektare kebun masyarakat yang semestinya sudah terbangun.

“Kami sepakat dengan gubernur, yang patuh harus difasilitasi, sementara yang abai wajib diberi sanksi. Tapi semuanya harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi,” tegasnya.

Perlu diketahui jelas Nafsiah, ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur secara jelas dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang diperkuat oleh PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata, membina, hingga menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi, sepanjang dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis verifikasi lapangan.

DPRD sendiri tegas Nafsiah, telah menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan lapangan tematik, rapat dengar pendapat (RDP) berkala, serta sinkronisasi data lintas instansi.

“Fokus utama pengawasan meliputi realisasi kebun plasma, pelaporan CSR, serapan tenaga kerja lokal, serta asal pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan,” pungkasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *