Foto : Legal Hukum PT. MUTU, Hermansyah, saat mediasi bersama PKS Bartim dan Nertian Lenda Cs di Tamiang Layang, Bartim beberapa waktu lalu.

PT. MUTU Tegaskan Bahwa Klaim Lenda Cs di Wilayah Jalan Hauling Km.16 – Km.25 Tidak Jelas

Beritakalteng.com, BUNTOK – Sudah beroperasi puluhan tahun, jalan hauling PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di Km.16 sampai Km.25 diklaim oleh warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Managemen PT. MUTU melalui Legal Hukum, Hermansyah, menerangkan bahwa jalan hauling di Km.16 sampai Km.25 tersebut, adalah masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dikelola oleh PT. MUTU karena sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain itu, hak masyarakat di atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut, diakui Hermansyah, sudah sejak lama diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Lahan tersebut statusnya adalah HPK dimana hak IPKKH-nya adalah PT. MUTU, dan hak – hak masyarakat atas pengelolaan lahan itu sudah diselesaikan oleh perusahaan,” terang Hermansyah, Minggu (5/10/2025).

Ditegaskan dia lagi, PT. MUTU siap apabila masalah ini dibawa sampai ke gugatan pengadilan, apalagi sampai dengan saat ini menurut dia Lenda Cs tidak bisa menunjukkan secara jelas dimana lokasi lahan yang diklaim oleh mereka.

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) pemerintah daerah Bartim melaksanakan mediasi antara pihak penggugat yakni Nertian Lenda Cs dengan pihak PT. MUTU, dalam penyelesaian sengketa lahan dimaksud.

“Hari ini kita melaksanakan mediasi yang ketiga, terkait penyelesaian sengketa lahan hauling antara keluarga Nertian Lenda dengan pihak PT MUTU,” terang Asisten I Setda Bartim, Ari Panan.

Ari Panan menjelaskan, dalam mediasi ini kedua belah pihak telah sepakat terhadap permasalahan sengketa, berdasarkan hasil penjelasan melalui teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan ATR/BPN.

Keluarga Nertian Lenda sudah mengajukan permohonan ganti rugi, namun PT. MUTU sendiri menyatakan sebelumnya mereka telah melakukan proses penyelesaian terhadap lahan dimaksud.

Namun, rapat mediasi akan diagendakan kembali dalam waktu dekat, dimana pihak perusahaan diminta wajib menyampaikan perlengkapan data dan berupa dokumen yang mendukung klaim mereka. Sesi tahap selanjutnya akan dijadwalkan tanggal 7 Oktober 2025 guna konfirmasi dan pembuktian dokumen, termasuk penyelesaian pembebasan lahan.

“Harapan kita setelah menerima data ini, kedua belah pihak bisa menyelesaikan sesuai ketentuan hukum, karena PKS bukan lembaga peradilan. Kita hanya berupaya memediasi agar masalah tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” jelas Ari.

Ia berharap, dalam pertemuan selanjutnya bisa menemukan titik terang permasalahan dari kedua belah pihak.

“Dengan mediasi ini, harapan kita masing-masing pihak bisa menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang ada, tanpa kekerasan dan tanpa merugikan siapapun,” tutup Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *