Palangka Raya, BeritaKalteng.com – Rencana pemerintah pusat memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) pada 2026 menuai protes dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan, kebijakan itu memberatkan daerah yang selama ini menjadi penyuplai sumber daya alam nasional.
“Kalau sumber daya alam kita dikeruk besar-besaran, seharusnya Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan lebih besar. Faktanya, pusat masih punya tunggakan kepada Kalteng. Tahun 2023 saja sekitar Rp625 miliar belum dibayarkan penuh,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Purdiono menilai, dampak keterlambatan DBH sudah terasa sejak 2025 dan berlanjut pada APBD 2026 yang tidak maksimal. Padahal, APBD sudah diatur melalui perda dan pergub, namun justru beberapa sumber pendapatan daerah dipangkas oleh kebijakan pusat.
“Jadi yang dikeruk triliunan, tapi yang kembali ke daerah hanya recehan dan dicicil. Jelas ini tidak seimbang. Kita mendorong eksekutif agar lebih keras berkomunikasi dengan kementerian terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemangkasan TKD akan menurunkan motivasi kinerja ASN dan bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik. Karena itu, DPRD Kalteng meminta pemerintah pusat lebih arif dalam melihat kondisi daerah, terlebih Kalimantan Tengah merupakan provinsi terluas di Indonesia dengan kebutuhan pembiayaan yang besar.
“Intinya, jangan sampai masyarakat yang menanggung beban. Daerah punya potensi besar, tapi hasilnya tidak kembali. PAD harus terus digali, sementara pusat juga harus berlaku adil,” tandasnya. (Red/*)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah