Beritakalteng.com, Palangka Raya – Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) hingga Desember 2025, mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Anggota DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, namun juga mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini sangat bermanfaat karena memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda atau tunggakan. Dampak positifnya, kepatuhan pajak akan semakin meningkat,” ucapnya, Jumat 26 September 2025.
Program pemutihan sekaligus akan berdampak baik bagi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin besar pula potensi PAD yang dapat kita raih. Peningkatan penerimaan ini tentu akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Selain itu mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan yang telah diberikan pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai menunggu terlalu lama, karena kesempatan seperti ini belum tentu hadir kembali setelah tahun 2025,” ungkapnya. (RN)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah