Barito Timur Rancang Perda Cegah Pernikahan Dini

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD segera merancang Peraturan Daerah tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak salah satunya sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan dini di daerah setempat.

“Setelag dilakukan inventarisir oleh dinas terkait, ditemukan adanya fenomena pernikahan anak usia dini yang semakin meningkat. Hal ini berujung pada perceraian yang diakibatkan oleh berbagai persoalan, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kurangnya tanggung jawab,” kata Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, Selasa (23/9/2025).

Pasalnya dengan tingginya angka perkawinan usia anak (dini) berpotensi negatif, baik secara psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial dan lainnya.

Karena itu, ujarnya, melalui kebijakan seperti pembentukan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setidaknya ada tujuan, yaitu meningkatkan produktivitas anak perempuan sehingga mampu mengembangkan potensi diri.

“Hari ini merupakan tahapan awal penyusunan Perda, dan kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan prosesnya dapat selesai,” jelasnya.

Selain itu, mencegah kehamilan pada usia terlalu muda, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menurunkan angka kemiskinan, dan mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Lanjut, Nur Sulistio dirinya mengingatkan khususnya kepada para orang tua, agar selalu mengawasi dan membimbing anak-anaknya dari pergaulan bebas yang bisa menimbulkan pernikahan dini.

“Pernikahan adalah momen sakral yang seharusnya terjadi sekali seumur hidup, kecuali karena takdir yang memanggil salah satu pasang terlebih dahulu. Oleh karena itu, kesiapan dan pemahaman dari semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.

Kemudian, Ketua DPRD ini menegaskan bahwa orang tua dan nasyarakat sangat penting untuk memantau usia dan kesiapan anak-anak mereka menjalani pernikahan. Apalagi banyak kasus dimana-mana disebabkan oleh anak yang belum siap nikah dipaksa menikah karena pengaruh lingkungan sekitat, walapun secara hukum negara belum mengizinkan.

“Pernikahan dini yang tidak siap ini sering berakhir dengan perceraian. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pernikahan benar-benar terjadi atas dasar kesiapan, sehingga dapat membina rumah tangga yang harmonis dan memberikan kebahagiaan serta perlindungan yang baim bagi keluarga dan anak-anak mereka,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *