Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah

Dinas ESDM Kalteng Perkuat Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SDA Lokal pada 2025

Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung misi besar Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya pada sektor peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal. Penegasan tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang membahas percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih, optimalisasi PAD, penanganan sampah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), serta penguatan pengelolaan hutan adat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/8/2025).

Dalam paparannya, Vent Christway menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Dinas ESDM terus melakukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Fokus utamanya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB).

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas penjualan komoditas pertambangan keluar daerah wajib memenuhi ketentuan pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, transaksi penjualan dalam wilayah Kalteng tetap diwajibkan melaporkan aktivitas secara berkala, disertai bukti pembayaran pajak dan opsen sesuai regulasi yang berlaku.

“Sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah, baik melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun melalui pajak dan opsen MBLB. Realisasi PNBP hingga triwulan II tahun ini tercatat mencapai Rp5,008 triliun dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah sebesar Rp801,84 miliar. Selain itu, komoditas MBLB juga menghasilkan kontribusi penting melalui pajak daerah yang menjadi hak kabupaten/kota serta opsen yang menjadi pendapatan provinsi,” ungkap Vent.

Menanggapi masukan Ketua DPRD terkait perlunya data yang lebih valid mengenai potensi daerah dan realisasi DBH sektor energi, Vent Christway menjelaskan bahwa pengumpulan dan validasi data objek serta subjek pajak – seperti PBB sektor perkebunan dan pertambangan (PBB-KB) serta Pajak Air Permukaan – merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang susunan organisasi serta tugas pokok perangkat daerah.

Meski demikian, Dinas ESDM tetap menunjukkan komitmen dalam mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mengirimkan surat kepada para pemegang izin usaha pertambangan logam dan batubara. Hal ini penting mengingat kewenangan pengelolaan pertambangan logam dan batubara berpindah ke pemerintah pusat sejak revisi UU Minerba Tahun 2020.

“Dalam surat tersebut kami meminta data penggunaan bahan bakar minyak (BBM), pemanfaatan air permukaan, hingga daftar kendaraan operasional baik berplat KH maupun non-KH. Data yang kami terima kemudian diteruskan ke Bapenda untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemungutan pajak daerah. Penghimpunan data ini akan terus berlanjut untuk memastikan informasi yang diperoleh tetap mutakhir, komprehensif, dan akurat,” jelasnya.

Vent Christway berharap adanya kerja sama dan kolaborasi yang semakin kuat antara perangkat daerah, unsur eksekutif, dan legislatif, sehingga langkah optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalimantan Tengah.

“Sinergi adalah kunci. Dengan koordinasi yang baik, kita bisa memastikan bahwa potensi SDA Kalteng dapat dioptimalkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *