Beritakalteng.com, JAKARTA – Menuntut pencabutan perizinan PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (Pelita) yang ada di Jakarta akan melaksanakan unjuk rasa pada Kamis (26/6/2025) nanti.
Dalam surat pemberitahuan bertujuan Dir Intelkam Polda Metro Jaya tersebut, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan berencana menggelar aksi mereka di tiga titik berbeda, yakni Kantor PT. MUTU, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Ada tiga poin penting yang menjadi tuntutan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan, yaitu :
1. MENDESAK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan konflik agraria oleh PT. MUTU, serta menelusuri potensi keterlibatan korporasi dalam praktik mafia tanah dan pencemaran.
2. MEMINTA Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencabut izin usaha
pertambangan PT. MUTU karena terindikasi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup secara sistematis.
3. MENUNTUT pertanggungjawaban dari PT. MUTU atas seluruh kerugian sosial, agraria, dan ekologis yang terjadi. Termasuk:
➢ Ganti rugi tanah kepada warga terdampak.
➢ Pemulihan ekologis atas sungai dan lahan yang tercemar.
➢ Komitmen terbuka terhadap tata kelola tambang yang adil dan lestari.
Tuntutan tersebut dijelaskan oleh koordinator aksi, Fernando, merupakan kesimpulan dari hasil investigasi Pelita yang menemukan pada tanggal 26 Februari 2024, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (Petrindo) diduga mengambil alih permasalahan serius ketika mengakuisisi PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dari PT. Indika Indonesia Resources dan Indika Capital Investments.
Akuisisi senilai lebih dari Rp 3 triliun ini, bukan hanya soal ekspansi bisnis tambang batu bara, tapi juga sarat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Kami, mahasiswa dan aktivis pemerhati lingkungan, menyatakan sikap tegas terhadap PT. MUTU diduga telah mengambil alih ratusan hektar tanah milik masyarakat Desa Bintang Ara, Ugang Sayu, dan wilayah sekitarnya tanpa prosedur ganti rugi yang transparan dan sah,” terang dia.
“Dalam proses itu, diduga terjadi manipulasi dokumen, pemalsuan tanda tangan kelompok tani, serta keterlibatan aparat desa yang bersekongkol dengan kepentingan perusahaan. Rakyat kehilangan tanahnya secara sepihak,” jelas Fernando menambahkan.
Selain masalah agraria, PT MUTU juga diduga mencemari aliran sungai dengan membuang limbah hasil pertambangan tanpa pengolahan yang memadai.
Air sungai yang selama ini menjadi sumber konsumsi, irigasi, dan kehidupan kini berubah keruh, berbau, dan mengancam kesehatan warga Muara Sungai serta kehidupan ekosistem air.
Setelah akuisisi dilakukan, PT. Petrindo patut diduga ikut mewarisi permasalahan ini tanpa upaya tanggung jawab sosial atau pemulihan yang memadai terhadap masyarakat terdampak.