Foto: Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan foto bersama dengan BPJS Cabang Mura Teweh dan BPJS Kabupaten Barito Timur usai melakukan kegiatan.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Setiap orang, termasuk orang asing yang berkerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial. Pemberian kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jelas Yedivia Rum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, tetapi juga selaku Ketua Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Barito Timur, menyampaikan terimakasih, kepada bapak, ibu, saudara semua yang telah meluangkan waktu, meringankan langkah telah datang memenuhi undangan kami,” kata Kajari Yedivia, Senin (23/6/2025).
Ditegaskan Yedivia, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan telah mengatur tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negata dan peraturan kejaksaan Nomor 7 tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negata dan pemerintah.
Tugas-tugas tersebut antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya yang menjadi dasar berpijak sehingga dilakukan MoU atau kesepakatan hubungan hukum antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan.
“Hari ini saya berdiri disini menyita waktu beberapa menit, untuk memberikan sambutan, sekaligus arahan selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Barito Timur Tahun 2025,” jelas kajari.
Dijelaskannya, apa yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan sangat bagus, bahwa badan usaha di Barito Timur sudah melakukan kewajibannya dengan baik jadi tidak ada persoalan karena semua melaksanakan kewajibannya denga baik untuk membayar iuran BPJS.
“Kita berharap semua bisa patuh terhadap kewajibannya, kalau memang tidak ada yang patuh atau misalnya perusahaan tidak memberikan data yang sebenarnya tapi menyembunyikan data yang sebenarnya dan melaporkan data yang tidak benar dan juga tidak ada yang bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan baik, maka kita akan lakukan tindakan hukum,” jelas Yedivia.
Tampak acara dihadiri langsung Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Muara Teweh dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur, Relation Officer BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bartim. (ags)