Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Barito Selatan, Fatli dan Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPD Provinsi Kalimantan Tengah, Hadriansyah, menyayangkan sikap oknum legal hukum PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) yang melarang wartawan melaksanakan tugas peliputan.
Menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh media ini pada Rabu, 18 Juni 2025, mengenai dugaan pelarangan wartawan oleh pihak legal PT. MUTU saat meliput aksi damai masyarakat dari empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), PWRI Kabupaten Barito Selatan menyampaikan sikap prihatin.
PWRI menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi, sebab organisasi profesi ini sangat menjunjung tinggi etika dan kebebasan Pers
“Kami menghormati tugas rekan-rekan wartawan yang hadir di lapangan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang,” tutur Ketua PWRI Barsel, Fatli, Kamis (19/6/2025).
“Kami percaya bahwa semua pihak memiliki niat baik dalam menjaga suasana tetap kondusif, namun perlu diingat bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk melakukan peliputan di ruang publik,” terang dia menambahkan.
PWRI memahami bahwa pihak perusahaan memiliki kepentingan menjaga stabilitas operasional dan keamanan, sebagaimana masyarakat dan wartawan juga memiliki hak untuk menyampaikan dan menyampaikan informasi.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak, khususnya PT. MUTU dan tim legalnya, untuk menyikapi setiap dinamika di lapangan dengan kepala dingin dan saling menghargai peran masing-masing. Wartawan bukan lawan, tetapi mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas,” saran Fatli.
PWRI juga mendorong PT. MUTU memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan persepsi publik dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. PWRI juga membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan untuk membangun komunikasi yang sehat antara dunia usaha dan dunia jurnalistik.
“Kami percaya, dialog yang terbuka dan dilandasi niat baik akan menghasilkan pemahaman bersama demi kebaikan semua pihak,” tukasnya.
Seiring dengan itu, PWRI juga mencatat adanya kekhawatiran warga terkait dugaan pencemaran lingkungan, khususnya kualitas air di sekitar lokasi tambang.
Untuk itu, PWRI memohon dengan hormat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar dapat :
. Melakukan peninjauan dan pemeriksaan kualitas air secara langsung di lapangan;
• Melibatkan warga dan tim ahli secara transparan;
• Menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
PWRI akan terus berkomitmen menjaga marwah kebebasan pers, melindungi rekan-rekan wartawan di lapangan, dan tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan serta kepentingan masyarakat luas.
“Kami mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan etika, ketenangan, dan semangat kebersamaan demi menjaga keharmonisan sosial dan iklim informasi yang sehat,” ajak Fatli.

Sementara itu, Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah sependapat, bahwa wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU Pers, namun tetap harus bertanggung jawab dan tunduk pada hukum.
“Perlindungan hukum bagi wartawan bukan berarti mereka kebal hukum, tetapi lebih pada upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum,” imbuh pria yang akrab disapa Boy ini.
“Dalam hal pelanggaran hukum, baik wartawan maupun perusahaan pers tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, namun dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap kebebasan pers,” pungkasnya.(sebastian)