Peserta saat mengikuti Rapat Penetapan Harga TBS

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode II Maret 2025

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali melaksanakan rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (9/4/2025).

Rapat tersebut menetapkan harga TBS periode II Maret 2025 yang berlaku pada 16–31 Maret 2025. Berdasarkan hasil perhitungan, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.645,16 per kilogram, harga inti sawit (PK) Rp13.023,38 per kilogram, dengan indeks K sebesar 91,44 persen.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Dinas Perkebunan, Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa perhitungan harga TBS kali ini masih menggunakan pola lama sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018. “Sementara untuk Permentan Nomor 13 Tahun 2024 masih perlu penyesuaian, termasuk faktor koreksinya. Mudah-mudahan petunjuk teknis dari Dirjen Perkebunan segera turun agar bisa diterapkan sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.

Ia juga berharap harga yang telah ditetapkan dapat dijalankan hingga ke tingkat petani. “Kami mengajak dinas perkebunan kabupaten/kota untuk bersama-sama mengawal penerapan harga ini sampai ke pekebun sawit di seluruh Kalteng,” tegasnya.

Adapun hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga menunjukkan adanya kenaikan pada semua kelompok umur tanaman. Rinciannya, umur 3 tahun Rp2.596,82, umur 4 tahun Rp2.832,81, umur 5 tahun Rp3.060,91, umur 6 tahun Rp3.150,04, umur 7 tahun Rp3.213,73, umur 8 tahun Rp3.353,15, umur 9 tahun Rp3.442,13, dan umur 10–20 tahun Rp3.551,80, naik Rp33,96 dibanding periode sebelumnya.

Usai penetapan harga, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi hasil kajian rendemen CPO dan inti sawit pada TBS pekebun rakyat di Kalteng, yang disampaikan oleh tim peneliti dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

(Tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *