FOTO : Ketua KPU Kobar, Chaidir memberitahukan bahwa Pilkada Kalteng dan Kobar dilakukan satu putaran di Kantor KPU Kobar, Senin (2/12/2024).

Pastikan Pilgub dan Pilkada Kobar Berjalan Satu Putaran

 

BERITAKALTENG – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) telah sukses melaksanakan tahapan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 yang lalu. Terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati hanya dilakukan satu kali putaran, kecuali di DKI Jakarta.

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada kali ini hanya akan berlangsung sebanyak satu putaran. Dimana Pasangan Calon (Paslon) dengan suara terbanyak, berhak keluar sebagai pemenang.

Untuk itu, Ia memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kobar bahwa pemilihan pemimpin kita tidak seperti pada pemilihan Presiden dan Gubernur di DKI Jakarta yang kemenangannya harus 50 % + 1. Kalau tidak tercapai persentase ini maka dilakukan pemilihan putaran kedua.

“Untuk pemilihan di Kalteng dan Kobar tidak demikian dilakukan hanya satu kali putaran saja. Untuk Pemilihan Gubernur di Kalteng ada 4 Paslon, jadi walaupun di bawah 50 % + 1 pemenangnya hanya satu kali putaran. Dan untuk dua Paslon harus melampaui 50%,” kata Chaidir, Senin (2/12/2024).

Hal ini Kalimantan Tengah termasuk dalam 36 provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada. (rn/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *