BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap delapan orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curanmor). Para tersangka ini beraksi di tiga kecamatan Kabupaten Kotawaringin Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrurrozi menyampaikan bahwa ada tujuh Laporan Polisi terkait tindak pidana curanmor dengan menangkap 8 orang tersangka.
“Ada lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Arut Selatan, satu di Kecamatan Pangkalan Lada dan satu di Kecamatan Pangkalan Banteng,” ungkap Kompol Wihelmus Helky saat Press Comprence, Selasa (19/11/2024).
Kemudian dia jelaskan kronologis terkait cara tersangka ini mengambil unit kendaraan sepeda motor milik para korban dengan melakukan survei lokasi terhadap area yang akan menjadi tempat sasaran.
“Awalnya para tersangka berjalan mengamati sepeda motor yang terparkir. Apakah sepeda motor milik para korban dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci menempel ataupun tidak menempel yang akan menjadi sasarannya,” kata Wakapolres Kobar.
Selanjutnya, para tersangka memantau situasi di sekitar TKP untuk memastikan aman sambil menunggu keadaan sepi. Melihat situasi memungkinkan para tersangka ini menghampiri sepeda motor para korban dan langsung mendorong keluar dari TKP hingga sampai ke rumah tersangka.
“Terhadap motor milik para korban yang sudah dibawanya ini tersangka merusak stop kontak pada lubang kunci dengan menggunakan sendok. Dan cara tersebut dilakukan para tersangka setiap kali dalam melakukan aksinya,” jelas Kompol Wihelmus Helky.
Wakapolres juga menjelaskan para tersangka dalam melakukan aksinya dengan waktu tertentu dimana di saat masyarakat tidak beraktivitas atau keadaan masih sepi.
“Para tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor pada waktu-waktu yang rentan, yaitu saat masyarakat sedang beristirahat, antara pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB dini hari,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak Polres Kobar antara lain :
1 (satu) unit kendaraan R2 merek yamaha tipe SE-88 Mio 125 warna merah dengan nopol KH 5411 WL.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk honda beat nomor Polisi KH KH 2497 WO warna biru hitam dengan nomor rangka MH1JM112XKK238552 Nosin JM11E2220657.
1 (satu) unit sepeda motor dengan merek honda beat tanpa nomor Polisi warna hitam dengan nomor rangka MH1JM112XKK238552 Nosin JM11E2220657.
1 (satu) buah STNK sepeda motor merek honda beat stret tipe D1B02N6L2 A/T dengan nomor Polisi KH 3512 WK warna Hitam dengan noka. MH1JFZ213HK109026 dan nosin JFZ2E1112918.
1 (satu) buah sepeda motor merek honda beat stret tipe D1B02N6L2 A/T tanpa nomor Polisi warna hitam dengan noka MH1JFZ213HK109026 dan nosin JFZ2E1112918.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek yamaha mio wama hitam nomor Polisi KH 4830 WT dengan noka MH3SE88HON.J399896 dan noson E3R2E3207807.
1 (satu) unit sepeda motor dengan merek yamaha mio wama hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka MH3SE88HONJ399896 nomor mesin E3R2E3207807.
1 (satu) buah STNK sepeda motor merek yamaha tipe jupiter Z warna hitam dengan nomor Polisi Z 4601 WZ dengan noka MH32P20016K172254 dan nosin 2P2- 169962.
1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha tipe jupiter Z warna hitam dengan nomor Polisi Z 4601 WZ dengari noka MH32P20016K172254 dan nosin 2P2-169962.
1 (satu) Ulunit kendaraan bermotor roda dua taripa plat nomor polisi, merek honda F1CO2N28LO A/T warna silver, dengan noka MHIJM3112JK860927, nosin JM31E1858782.
1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 2 (dua) merek yamaha tipe 4D7 (vega R) 110 CC Tahun 2008, warna merah marun dengan noka MH34D72038J146010, nosin 4071145978, Nomor Polisi: AD 2834 MS.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rd/agg)