KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diminta untuk mengambil sikap terhadap adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti yang diketahui oknum ASN di Kabupaten Katingan telah dilaporkan atas dugaan KDRT oleh mantan istrinya.
Dilaporkannya oknum ASN berinisial RB yang bertugas di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing ini, lantaran diduga berkali-kali melakukan KDRT terhadap mantan istrinya yang berinisial MS sebelum sah bercerai pada tanggal 29 maret 2024.
ADV. R.P Silam dkk selaku kuasa hukum MS, Jum’at (20/9/2024), mengatakan bahwa laporan hukum terhadap RB saat ini sudah berjalan di Kejaksaan Negeri Kasongan dengan status perkara P21, berdasarkan tindak lanjut laporan Polisi pada tanggal 3 november 2023.
Kuasa hukum MS mengharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk dapat segera melakukan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pelapor (MS) kepada Pj. Bupati Katingan.
“Laporan sudah disampaikan oleh pelapor kepada Pj. Bupati dan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Katingan, sehingga harapannya agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat oknum ASN ini masih aktif bekerja dikantor Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,”Ujarnya.
R.P Silam juga meminta, kepada Pj. Bupati untuk segera mengambil sikap dan tidak hanya diam dengan adanya laporan terkait dugaan KDRT oleh oknum ASN tersebut.
“Pj. Bupati selaku pimpinan daerah juga harus memberikan ketegasan terhadap oknum ASN yang melanggar peraturan,”Tegasnya.
Dijelaskan R.P Silam, laporan KDRT sudah disampaikan kepada Pj. Bupati pada tanggal 22 februari 2024 dan sudah di disposisikan pada tanggal 1 maret 2024, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan.
Selain itu lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN yang berdinas dikantor Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tersebut jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(****)