BNN Tangkap Buronan Kasus Narkotika Salihin Setelah Dua Tahun DPO

PALANGKARAYA, Beritakalteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), seorang buronan kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun. Salihin, yang juga seorang terpidana narkotika, sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

“Saleh adalah terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 25 Oktober 2024,”katanya Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, melalui Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat menggelar konferensi pers. Selasa (10/9/2024)

Dalam konferensi pers di kediamannya saleh, Marthinus mengungkapkan bahwa penangkapannya bermula saat Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah menangkapnya pada 2021 dengan barang bukti berupa 202,8 gram sabu.

“Kami akan menyesuaikan dengan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan hasilnya Saleh dinyatakan bersalah, divonis 7 tahun penjara, serta didenda Rp1 miliar,”jelas dia.

Sebelumnya, I Wayan menjelaskan bahwa setelah vonis dijatuhkan, Saleh melarikan diri sebelum eksekusi hukuman, sehingga Kejaksaan Negeri Palangka Raya meminta bantuan BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari dan menangkapnya.

Berdasarkan laporan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, tim gabungan BNN segera mengejar terpidana Saleh yang diketahui kabur dari Kota Palangka Raya.

“Kami dapat Pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan BNN menyelidiki dan menduga Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah,”ujarnya.

I Wayan menjelaskan, saat pengejaran, Saleh berhasil kabur lagi. Namun, Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan menyita uang tunai Rp 902.538.000 dari anggota sindikatnya berinisial E.

Setelah penyelidikan, pada 4 September 2024, Tim menemukan Saleh di rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Pahandut, Palangka Raya.

“Saat penangkapan, Saleh mencoba melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak dekat rawa, hingga akhirnya petugas menembaknya,”tuturnya.

Petugas juga menangkap M yang bersembunyi bersama Saleh dan berfungsi sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi.

Saleh dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan yang diajukan pada sidang 2022.

“Saleh juga akan dikenakan tuntutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”tutupnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *