FOTO : Para anggota DPRD Kobar periode 2024 - 2029 saat menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan di Gedung DPRD Kobar, Senin (19/8/2024).

Anggota DPRD Kobar Terpilih Akhirnya Dilantik

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Pelantikan dan pengambilan sumpah janjii Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masa bakti 2024 – 2029 di Gedung DPRD Kobar, Senin (19/8/2024).

Prosesi pelantikan dihadiri oleh Pj. Bupati Kobar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kepala SOPD, sejumlah tokoh politik, serta keluarga dan rekan para anggota DPRD terpilih. Berikut adalah daftar lengkap anggota DPRD yang dilantik dari masing-masing Daerah Pemilihan (DAPIL):

 

A. Dapil 1 :

1. H. Rudi I Gunawan (Golkar).

2. Mulyadin (PDIP).

3. H. Ali Rahmat (Gerindra).

4. Abdul Rohman (Demokrat).

5. Reformas Agung Gumelar (PAN)

6. Ade Ridho Hadi (PKS).

7. Muhammad Yasir Fajar A. (Golkar).

8. Kartika Sari (PDIP).

 

B. Dapil 2 :

1. Indra Sani (PKB)

2. Muhammad Toha (Gerindra)

3. Muhammad Isro W. (Gerindra)

4. Mirza Alfathi (PDIP)

5. dr. Ery Eryansyah (Golkar)

6. H. Achmad Elkendri (Nasdem)

7. Reqsi Setiawan (PAN)

 

C. Dapil 3 :

1. Sri Lestari (Gerindra).

2. Imam Mujiono (Gerindra).

3. Nina Elfrida (PDIP).

4. Sukimin (PDIP).

5. Siti Mukaromah (PDIP).

6. Sutiyana (Golkar).

7. M. Samsuri (Golkar).

8. Prasyuda A. (Nasdem).

9. Mardiansyah (Demokrat).

 

D. Dapil 4 :

1. Musawer (PKB).

2. Hj. Hatnati (Gerindra).

3. Mina Irawati (PDIP).

4. Ir. H. Arief Asrofi (Golkar).

5. Muhammad Anwar (Nasdem).

6. Rosad (Demokrat).

Prosesi pelantikan dihadiri oleh Pj. Bupati Kobar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kepala SOPD, sejumlah tokoh politik, serta keluarga dan rekan para anggota DPRD terpilih. Pelantikan ini menandai dimulainya tugas legislatif bagi anggota DPRD yang baru.

Pj. Bupati Kobar, Budi Santosa, menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Dalam sambutannya yang membacakan arahan dari Mendagri RI, Budi Santosa menyampaikan beberapa poin penting.

“Selamat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan. Terima kasih atas jasa dan pengabdian para anggota sebelumnya,” ujarnya.

Budi Santosa menekankan bahwa selama lima tahun ke depan, tugas-tugas DPRD akan berada di bawah pengawasan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Ia menyoroti tiga fungsi utama DPRD, yaitu penyusunan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Penyusunan peraturan daerah tidak hanya harus berbasis pada ilmu pengetahuan dan akademik, tetapi yang lebih penting adalah mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta mampu mengatasi masalah,” tegasnya.

Terkait fungsi anggaran, Budi Santosa menekankan pentingnya alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Oleh karena itu, kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas dalam setiap tahapan perencanaan anggaran.

“Fungsi pengawasan harus dilakukan secara berkala dan proporsional, baik terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan daerah secara umum,” tambahnya.

Budi Santosa juga mengingatkan pentingnya anggota DPRD untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas melalui orientasi dan bimbingan teknis. Ia berharap pelatihan ini dapat membantu anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi secara efektif untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kobar.

Pj. Bupati Kobar juga mengharapkan agar anggota dewan yang baru dilantik dapat menjadi penggerak perubahan positif dan mampu membawa aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Acara pelantikan diakhiri dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari para tamu undangan. Anggota DPRD Kobar masa bakti 2024-2029 ini diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. (rd/agg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: