FOTO : Sekda Katingan Pransang.

DPRD Diminta Tekankan Kembali Tiga Fungsi Dari Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan diminta menekankan kembali amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dari amanat tersebut telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Katingan melalui Sekda Katingan Pransang, usai menyaksikan proses pelantikan 25 anggota DPRD Katingan masa jabatan 2024-2029, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu 14 Agustus 2024.

Pransang mengatakan fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik.

“Perlu menjadi catatan adalah Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,”jelasnya.

Kemudian, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“DPRD selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,”ucapnya.

Selain itu yang ketiga adalah fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara Umum.

“Tentunya dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: