Foto : Suasana saat pelaksanaan paripurna.

Silpa Dipengaruhi Realisasi Belanja Yang Terserap

KASONGAN – Pada rapat paripurna ke 6 masa persidangan III, Sekda Katingan Pransang membacakan pidato Bupati Katingan tentang jawaban terhadap pemandangan umum fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksaaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah (APBD) Katingan tahun anggran 2023, Rabu (3/7/2024) diruang sidang Paripurna DPRD Katingan.

Menjawab pandangan umum fraksi DPRD Katingan tentang penggunaan sumber dana yang harus sesuai peruntukannya, Sekda Katingan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) akan melakukan secara selektif pada saat proses pencairan arupun pengajuan permintaan pembayaran.

“Hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi penggunaan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,”Ujar Pransang.

Namun dikatakan Prsansang, hal ini juga bisa berdampak terjadi banyaknya silpa yang sudah ditetapkan peruntukannya pada akhir tahun disebabkan dana yang tersisa tidak dapat lagi dipergunakan untuk membiayai atau menalangi sumber dana yang lain, dan untuk menutupi penggunaan belanja atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi target atau target tidak tercapai.

Sekda juga menjelaskan, bahwa jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar 56 milyar 595 juta 994 ribu 999 rupiah 98 sen merupakan selisih lebih atas realisasi penerimaan dengan realisasi belanja yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023.

Dalam pidato Bupati Katingan yang disampaikan oleh Sekda, secara umum rincian silpa tersebut terdiri atas kas yang terdapat di rekening kas daerah sebesar 43 milyar 672 juta 33 ribu 158 rupiah 46 sen dan sisanya sebesar 12 milyar 869 juta 265 ribu 841 rupiah 52 sen terdapat di rekening non kas daerah seperti di rekening blud, rekening sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (bos) dan rekening fasilitas kesehatan pengelola dana kapitasi.

Adapun silpa yang terdapat di rekening kas daerah sebagian besar terdiri atas silpa atas dana-dana yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti dana DBH-DR, dana DAK fisik dan dana DAK non fisik.

“Besaran silpa tersebut sangat dipengaruhi oleh capaian realisasi belanja yang terserap sepanjang tahun 2023,”Imbuhnya.

(Grn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: