Foto : Pengadilan Negeri Tamiang Layang berfoto bersama dengan Satpol PP Kabupaten Barito Timur.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Timur Ristanto Pratomo dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Moch Isa Nazarudin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan sidang yustisi dalam rangka optimalisasi penegakan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada), Selasa (11/6/2024).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP, Wakil Ketua dan Panitera PN Tamiang Layang, para hakim, Kabid Satpol PP serta sejumlah personel Satpol PP.
Ketika diwawancarai, Ketua PN Tamiang Layang mengaku menyambut baik kegiatan itu dan berterima kasih kepada Kasatpol PP Barito Timur atas inisiasinya untuk penandatanganan MoU tersebut.
“Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada prinsipnya mendukung segala langkah atau upaya Satpol PP Barito Timur khususnya untuk penegakan peraturan daerah, dan kami siap sedia untuk menjadwalkan khusus hari saat teman-teman dari Satpol PP melimpahkan berkas tuntutan atas pelanggaran peraturan daerah, kami akan mempersiapkan tempat dan personilnya,” ucapnya.
“Sepanjang itu untuk kebaikan dan kemajuan Barito Timur Pengadilan Negeri Tamiang Layang siap,” lanjut Ketua PN.
Kasat Pol PP dengan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PN Tamiang Layang bersama jajaran karena telah berkenan untuk melakukan penandatanganan MoU dengan Satpol PP.
“Kerja sama ini memberikan dukungan yang baik kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dalam hal melaksanakan tugas penegakan Perda,” ujarnya.
Kata Ristanto, Satpol PP akan dipandu oleh PN Tamiang Layang dalam penegakan Perda khususnya jika ada penuntutan terhadap pelanggar Perda.
“Ini adalah upaya langkah hukum terakhir untuk penegakan Perda, sehingga harapannya banyak masyarakat Barito Timur yang semakin sadar dan tidak ada lagi pelanggaran Perda dalam upaya kita untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya. (ags)