Partai Politik Diminta Penuhi Kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye

PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (04/01/2024)

Bertempat di Hotel Avicenna Jalan Merak No. 1 Kota Palangka Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum DPRD Kota Palangka Raya sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.

“Pastikan Partai Politik menyampaikan Laporan LADK kepada KPU sesuai dengan tingkatannya,” kata Joko.

Selanjutnya, dalam laporan LADK ini harus mencakup informasi seperti RKDK (Rekening Koran Dana Kampanye), saldo awal RKDK, catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu sebelum pembukaan RKDK, NPWP, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat koordinasi hari ini lanjut Joko lebih dalam, akan membahas progres Partai Politik Kota Palangka Raya dalam memenuhi kewajiban Laporan LADK.

Sharing mengenai kendala dan hambatan akan membantu menemukan solusi untuk memperlancar proses penyampaian laporan tersebut.

“Ketentuan tahapan, Laporan LADK harus disampaikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada tanggal 7 Januari 2024,”

“Jika ada kesulitan atau kekurangan dalam laporan, Partai Politik diberikan waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 untuk melakukan perbaikan atau melengkapi cakupan laporan yang disampaikan,” ujarnya.

Joko menegaskan, Laporan Dana Kampanye Partai Politik akan disampaikan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Audit ini akan mencakup seluruh cakupan laporan, mulai dari awal pembukaan RKDK hingga akhir tahapan pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan sangat penting agar tidak terjadi dampak negatif terhadap hasil pemilihan Tahun 2024,”

“Tidak memenuhi kewajiban tersebut bisa berakibat pada pembatalan status sebagai peserta Pemilu 2024,” tutupnya. (Ngel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *