BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Katingan telah disepakati, salah satunya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut tentunya berdasarkan saran, pendapat dan berbagai masukan dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Maka pada kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan beberapa kesimpulan pada rapat badan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Katingan yang telah disepakati,” jelas Eterly, saat menyampaikan laporan pada rapat Paripurna DPRD Katingan Ke-7 Masa Persidangan I, Rabu 1 November 2023.
Rapat Paripurna dibuka secara resmi Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Suanto, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri Pj Bupati Katingan melalui Asisten I Setda Katingam Hariawan, serta sejumlah Kepala SOPD dan tamu undangan yang hadir.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Eterly, Raperda tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan melalui pajak daerah dan retribusi dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Sehingga rancangan ini ada beberapa perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan,”ucapnya.
Beberapa perubahan tarif, diantaranya terkait
pelayanan penunjang diagnostik, transportasi dan rujukan darat dan air, retribusi pelayanan kebersihan, retribusi penyedian tempat usaha berupa sewa toko dan kegiatan usaha lainnya (pada bagian kantin kantor), retribusi pemanfaatan aset daerah dan tarif retribusi pemanfaatan aset daerah dikawasan industri hampangen.
Kemudian, tarif retribusi obyek parkir kendaraan ekowisata (hutan wisata/agrowisata), retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa menjadi penginapan berupa guest house, retribusi rumah pemotongan hewan ternak, retribusi jasa usaha sandar/tambat kapal, nilai tarif retribusi tempat olah raga, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah dan tarif untuk penjualan lingkungan dari OPD dinas lingkungan hidup.
“Demikian laporan hasil ini, semoga dengan terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah yang sinergis dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan adalah hal yang dicita-citakan oleh setiap komponen bangsa ini bagi Kabupaten Katingan. Hal ini merupakan bagian dari pembangunan Kabupaten Katingan yang bertujuan untuk mencapai katingan yang sejahtera,”pungkasnya. (AS)