PALANGKARAYA – Dalam rangka pemenuhan monitoring centre for prevention (MCP). Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menggelar sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah, Rabu (18/10/2023).
Sekretariat Daerah kota Palangka Raya, Drs. Aratuni, M.T menyampaikan untuk pencegahan korupsi KPK dan ada 8 area itu diantaranya perencanaan kemudian pengadaan barang, jasa dan pengelolaan barang milik daerah.
“Kemudian melalui optiminasi pengelolaan pajak kemudian juga ada satu lagi aktifnya, kemudian STP dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah,” tutur Aratuni di Luwansa Hotel Palangka Raya.
Ia juga menambahkan tetapi hari ini Menindaklanjuti tentang penggunaan barang milik daerah jadi sebagaimana kita lihat barang-barang milik daerah ini harus direncanakan kemudian manfaatkannya.
“Seperti ini juga untuk penggunaan kendaraan dinas yang diperlukan sesungguhnya untuk tetap dengan jelas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tetapi jujur saya sendiri sering melakukan itu biasanya bahwa untuk pulang kampung seharusnya tidak boleh sebenarnya tetapi mungkin ada pemaaf yang diberikan,” ungkapnya.
Sebagaimana yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 itu nanti secara lengkap nomor 19 tahun 2016 bahwa pemanfaatan barang milik daerah itu harus dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.
Monitoring Prevention Correction jadi ini pencegahan korupsi sebelum terjadi itu maka ada monitoring pencegahannya korupsi ini yaitu tadi bukan hanya pada uang tetapi implikasi dari penggunaan uang yang harus kita lakukan yang baik hari ini.
“Saya berharap pemanfaatan barang milik daerah ini bisa efektif dan tepat guna sesuai dengan yang pertama dan untuk ke depannya dalam pemanfaatan barang dari daerah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku karena ini merupakan bagian dari area pencegahan korupsi tersebut,” tandasnya.(Ngel)