Wabup Sampaikan Penjelasan Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

Foto : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said abdul Saleh gelar rapat bersama pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh sangat mengapresiasi Raperda Kabupaten Barito Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kabupaten Barito Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini dibuka oleh Nur Sulistio selaku Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur serta dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim juga dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Asisten Satu Sekda Bartim Ari Panan P Lelu para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam penjelasannya, Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh mengatakan, bahwa penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami berharap semoga Ranperda Kabupaten Barito Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita bahas secara bersama dan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Bartim yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada Ranperda ini,” kata Habib Said Abdul Saleh, Senin (18/9/2023).

Tak hanya itu, menurut wakil Bupati dengan adanya Perda Kabupaten Barito Timur tentang pajak dan retribusi daerah diharapkan kepada semua elemen masyarakat wajib pajak agar taat membayar pajak. Hal itu tentu mamnfaatnya untuk kemajuan pembangunan wilayah Barito Timur.

“Oleh karenanya proses pengesahan Raperda pajak dan retribusi pajak daerah ini harus digenjot agar segera di realisasikan,” tukasnya.

Sebelum rapat Paripurna ditutup oleh ketua DPRD ,ketua meminta tanggapan kesiapan dariasing-masing fraksi pendukung Dewan untuk pembahasan selanjutnya. (ags).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *